Bitstamp, crypto exchange asal Eropa, berhasil mendapatkan persetujuan prinsip untuk major payment institution (MPI) dari Otoritas Moneter Singapura (MAS). Lisensi tersebut didapatkan di tengah pengetatan aturan yang bakal dilakukan oleh regulator pasar setempat terhadap industri kripto.
Dalam keterangan resminya, Bitstamp menjelaskan perizinan perdana tersebut bakal membuka jalan bagi perusahaan untuk menyediakan layanan token pembayaran digital di Singapura.
Selain itu, langkah strategis itu sekaligus menandakan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan dan pertumbuhan lanskap global yang terus berkembang.
General Manager Bitstamp Asia Pasifik, Leonard Hoh, menuturkan lisensi ini juga memungkinkan perusahaan untuk menawarkan layanan transfer uang lintas negara bagi pelanggan di Singapura maupun negara tertentu yang ada di kawasan.
“Perusahaan memiliki produk yang cocok untuk pembayaran dan juga stablecoin yang sedang berkembang. Regulasi yang positif di Singapura akan sangat membantu mempelopori adopsi aset digital secara lebih luas,” ungkap Hoh, sebagaimana dilansir oleh The Strait Times.
Bitstamp Siap Gandeng Klien Institusi Potensial
Di samping nasabah ritel, Bitstamp mengaku membidik klien instutional sebagai sebagai target pengembangan bisnis untuk mengakselerasi bisnisnya. Kalangan klien institusional yang dimaksud mencakup perusahaan fintech maupun pialang yang membutuhkan layanan pemrosesan pembayaran.
Melihat dinamika pasar yang terjadi belakangan ini, termasuk soal persetujuan ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat (AS) dan penerapan kerangka Markets in Crypto Assets (MiCA) Uni Eropa pada tahun ini, Bitstamp percaya diri dapat terus mengembangkan bisnisnya di kawasan Asia-Pasifik dan menjadikan Singapura sebagai inti dari strategi pertumbuhan.
Sampai saat ini, perusahaan mengeklaim telah mengantongi lebih dari 50 lisensi dan registrasi di berbagai yurisdiksi, termasuk Luksemburg, Belanda, Italia, Prancis, Amerika Serikat dan Spanyol.
Regulator Singapura Perketat Aturan Kripto untuk Cegah Spekulasi
Ekspansi terbaru yang dilakukan Bitstamp terjadi saat otoritas Singapura berniat membatasi spekulasi terhadap aset kripto.
Bulan November tahun lalu, MAS mengatakan bahwa penyedia layanan token pembayaran digital diwajibkan untuk mencegah pelanggan ritel terlibat dalam spekulasi mata uang virtual dalam cara apa pun; termasuk dengan tidak menyediakan transaksi pembiayaan, margin maupun pembayaran yang menggunakan kartu kredit lokal.
Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai diimplementasikan secara bertahap mulai pertengahan tahun ini.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.