TRON Foundation Minta Gugatan SEC AS Dibatalkan

banner 120x600
banner 468x60

Entitas di balik blockchain layer-1 (L1) TRON telah meminta pengadilan federal New York, Amerika Serikat (AS), untuk menolak gugatan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) terhadapnya.

banner 325x300

TRON Foundation meminta penolakan gugatan itu dengan alasan bahwa regulator AS menargetkan perilaku yang sebagian besar berasal dari luar negeri.

“SEC bukanlah regulator di seluruh dunia,” tegas TRON Foundation pada hari Kamis (28/3) kemarin.

Entitas yang terafiliasi dengan miliarder kripto Justin Sun ini menilai upaya untuk menerapkan undang-undang (UU) sekuritas (efek) AS terhadap perilaku yang sebagian besar dilakukan oleh pihak asing berjalan terlalu jauh.

Pada Maret 2023, SEC menggugat Justin Sun bersama 3 perusahaan afiliasinya dengan tuduhan menjual native token TRON (TRX) dan BitTorrent (BTT) yang diklaim sebagai penawaran sekuritas tidak terdaftar.

TRON Foundation yang berbasis di Singapura mengatakan bahwa kasus SEC bertentangan dengan penawaran aset digital asing kepada pembeli asing di platform global yang bukan merupakan wewenang SEC.

Pihak TRON Foundation mengeklaim bahwa token-token tersebut dijual sepenuhnya di luar negeri dengan langkah-langkah yang diambil untuk menghindari market AS. Mereka juga membela diri bahwa SEC tidak menuduh token-token tersebut ditawarkan atau dijual pada awalnya kepada penduduk AS mana pun.

Klain SEC bahwa ‘penjualan sekunder token selanjutnya pada platform yang berbasis di AS yang melayani pengguna di seluruh dunia’ sebagai ‘produk sekuritas AS yang tidak terdaftar’ adalah sangat lemah.

Selanjutnya, jika SEC bahkan memiliki otoritas, TRON Foundation menyebut token-token tersebut gagal diklasifikasikan sebagai kontrak investasi di bawah klasifikasi sekuritas AS.

SEC Diklaim Gagal Merinci Tuduhan Faktual

Adapun gugatan SEC turut menuduh bahwa Justin Sun, yang seorang warga negara Grenada, terlibat dalam wash trading yang manipulatif serta secara diam-diam membayar artis termasuk Soulja Boy dan Akon untuk mempromosikan token yang terkait dengan TRON.

Merespon hal itu, TRON Foundation mengatakan, “Tidak ada fakta khusus yang menunjukkan bahwa perdagangan itu sebenarnya adalah wash trading, yang dilakukan secara salah untuk tujuan yang tidak sah (apalagi berdampak pada siapa pun di AS).”

Selain itu, SEC tidak menyebutkan adanya satu pun korban.

Argumen lainnya, SEC dinilai gagal merinci tuduhan faktual, menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam setiap klaim, dan mengandalkan generalisasi dan kesimpulan untuk mendukung klaimnya yang sudah tipis dan sering kali tidak dapat dipahami.

“Misalnya, meskipun SEC bermaksud menuduh adanya penipuan, tidak ada salah saji material yang dituduhkan, sehingga terdakwa (dan pengadilan) harus berspekulasi mengenai dasar yang tepat atas klaim tersebut,” bela pihak TRON Foundation.

TRON Foundation berpendapat bahwa kasus tersebut harus dibatalkan berdasarkan doktrin pertanyaan utama, sebuah keputusan Mahkamah Agung yang mengatakan Kongres AS akan mengesahkan UU dan tidak memberikan wewenang kepada regulator, yang telah dikutip oleh perusahaan kripto lainnya termasuk Kraken dan Coinbase dalam permintaan penolakan gugatan SEC.

Pihak SEC akan mengajukan tanggapannya terhadap mosi TRON Foundation dalam waktu 2 minggu.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *