BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Terkait dugaan pelarangan rujukan dari puskesmas ke rumah sakit swasta mendapat perhatian serius dari Tolak Atin anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Kamis (7/3/2024).
“Jika ada instruksi rujukan yang melarang pasien di rujuk ke rumah sakit swasta di Kabupaten Situbondo, tentunya ini bentuk diskriminasi hak-hak pasien, diskriminasi kode etik dokter dan rumah sakit swasta,” jelas H. Tolak Atin dihadapan sejumlah wartawan.
Lebih lanjut, H. Tolak Atin mengatakan, pemberi instruksi atau pemberi arahan rujukan itu, merupakan ketidakpahaman terhadap tindakan atau pelayanan kesehatan yang harus dilakukan kepada pasien. “Apalagi itu dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ini sangat tidak masuk akal,” ujarnya.
Tak hanya itu yang disampaikan H. Tolak Atin, namun dia menegaskan, kalau untuk memenuhi target BLUD, maka rumah sakit pemerintah harus punya strategi, bukan malah pasien diarahkan atau di rujuk ke rumah sakit milik pemerintah. “Kalau memang untuk meningkatkan penghasilan BLUD di rumah sakit milik daerah, maka bagaimana caranya pasien itu minta sendiri di rujuk ke rumah sakit pemerintah, bukan dipaksa atau diarahkan oleh petugas puskesman merujuk ke rumah sakit plat merah tersebut,” beber Tolak Atin.
Seharusnya, kata H. Tolak Atin, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo memberikan apresiasi terhadap fasilitas kesehatan swasta yang ada di Kabupaten Situbondo, karena bagaimanapun rumah sakit swasta berkontribusi terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Situbondo.
“Kalau fasilitas kesehatan rumah sakit swasta memenuhi pelayanan dasar bidang kesehatan masyarakat, maka seharusnya mendapat apresiasi dari pemerintah daerah, bukan malah di diskriminasikan seperti sekarang, di pemerintahan era Bung Karna,” tegas Tolak Atin Anggota Komisi IV DPRD Situbondo.
Pemaksaan rujukan dari puskesmas ke rumah sakit pemerintah ini, merupakan tindakan yang salah kaprah. “Kami tadi sudah berkordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Situbondo dan beberapa puskesmas menyatakan tidak benar adanya pemaksaan rujukan pasien tersebut. Selanjutnya, kami akan membuat rekomendasi jangan sampai ada instruksi merujuk pasien ke rumah sakit milik pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo dr. Sandy Hendrayono mengatakan dalam melakukan rujukan mengacu pada Perbup No. 69 Tahun 2020. “Dalam sistem rujukan yang kita lakukan berdasarkan klaster barat, tengah dan timur. Jadi, tidak ada larang rujukan pasien. Pasien minta di rujuk ke rumah sakit swasta kita layani, minta di rujuk ke rumah sakit pemerintah juga kita layani,” jelas dr. Sandy dihadapan sejumlah wartawan.
Tak hanya itu yang disampaikan dr. Sandy, namun dia menegaskan kalau pasien program SEHATI, wajib di rujuk ke rumah sakit milik pemerintah. “Kalau pasien SEHATI harus di rujuk di rumah sakit pemerintah, dan progran SEHATI belum bisa mengajak kerjasama rumah sakit swasta,” tegas dr. Sandy. (Heru/Bernas)