Meskipun tergolong sebagai kelas aset baru, kehadiran aset kripto terus menunjukkan kontribusinya terhadap perekonomian negara. Laporan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan, sejak tahun 2022 hingga Oktober tahun ini, sektor aset digital berhasil membukukan setoran pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar.
Jumlah itu meningkat dari sumbangan pajak kripto yang berakhir di September yang sebesar Rp914,2 miliar. Artinya dalam kurun waktu 1 bulan, jumlah setoran pajak yang bersumber dari ruang kripto mencapai Rp28,68 miliar.
Capaian itu berpotensi bertambah karena jumlah pelanggan aset kripto di tanah air juga terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Kepala Bappebti, Kasan menjelaskan jumlah investor aset kripto hingga Oktober mencapai 21,63 juta pelanggan.
Dari jumlah itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui entitas yang berstatus sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) pada Oktober mencapai 716 ribu pelanggan.
“Capaian jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar yang sangat besar. Ke depan, Indonesia bakal mampu menjadi pemimpin pasar kripto dunia,” jelasnya melalui keterangan resmi.
75% Investor Kripto Merupakan Kelompok Muda
Menariknya, dari seluruh pelanggan kripto yang ada, sekitar 75% diantaranya berada di rentang usia 18-35 tahun. Kondisi itu memperlihatkan bahwa penopang utama dalam transaksi kripto adalah mereka yang masuk dalam kelompok Gen Z dan milenial.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, perdagangan aset kripto di Indonesia terus mengikuti tren yang terjadi di pasar global dan masih menjadi pilihan perdagangan yang menarik bagi masyarakat.
Oleh karena itu, penguatan literasi mutlak terlaksana. Selain itu, ia percaya diri bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia akan terus bertumbuh seiring dengan peningkatan minat pelanggan kelompok muda.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Kasan. Menurutnya, penguatan literasi diharapkan bisa menjadi langkah efektif dalam meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, hal tersebut juga bisa memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri dan mengurangi aduan.
“Semoga langkah strategis ini mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto di Indonesia,” terang Kasan.
Sebagai catatan, sampai dengan Oktober, nilai transaksi kripto di Indonesia sudah mencapai Rp475,13 triliun yang memperlihatkan pertumbuhan 352,89% dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp104,91 triliun.
Bagaimana pendapat Anda tentang sumbangsih pajak kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.