BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Diduga tak sesuai ketentuan Pengelolaan pendapatan retrebusi sewa alat berat yang dikelola UPT naungan PUTR di Kabupaten Lumajang tahun 2023 pasalnya terdapat komponen penerimaan lain di luar atas tarif sewa alat berat dan penggunaan langsung atas penerimaan sewa alat berat.
Berdasrkan Informasi yang dapat di percaya, nilai retribusi daerah yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 209 juta lebih.
Retrebusi yang seharusnya disetorkan ke rekening daerah senilai Rp 326 juta lebih, akan tetapi, kabarnya yang dimasukan ke kas daerah hanya sebesar Rp 116 juta.
Tentunya, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan Perda NO. 08 tahun 2012 tentang retrebusi pemakaian kekayaan daerah.
Selanjutnya, juga tak sesuai dengan ketentuan diatasnya mengacu pada PP Mendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Adanya hal tersebut pihak Dinas PUTR kabupaten Lumajang melalui Plt kepala dinas Agus Siswanto ST.,MT saat di temui di ruang kerjanya (25/06/2024) menyanggah hal tersebut dengan dalih masih mengacu pada perda tahun 2012 sementara saat ini masih di usulkan perda tahun 2024.
“Kami mengacu pada perda tahun 2012 dan untuk yang baru ini masih di usulkan, lama tidak berlaku lagi”. Sanggahnya
Agus juga mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penggunaan langsung namun untuk penggembalian uang negara tidak ada temuan.
“Kami disuruh mengembalikan tidak ada temuan tersebut tidak ada hanya kami harus menghentikan penggunaan langsung, La ini berarti hanya salah prosedur saja”. Sanggahnya lagi
“Kita sudah menghentikan penggunaan langsung pada tanggal 19 Juli kemarin (red: 2024), Jadi kita boleh mengunakan lagi dengan catatan ini tidak boleh operasional itu tidak boleh di dinas, Untuk transparansi yang baru ini harusnya peraturannya semua itu harus masuk PAD biar tidak ada tanda kutip ada dua pintu”. Ucapnya lebih jauh
Agus juga menegaskan tidak ada kerugian negara, untuk catatan retrebusi sewa alat berat tidak boleh secara operasional.
“Temuan bukan kerugian negara lo ya cuman ada catatan tidak boleh lagi secara operasional harus masuk PAD dulu lalu di SPJkan”. (Rochim/Bernas)