BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM- Sebanyak 412 (empat ratus dua belas) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah / Tahun 2024, Rabu (10/4).
Kegiatan penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Lapangan Olahraga Lapas Probolinggo usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Kepala Lapas Probolinggo, Dadang Rais Saputro mengatakan, “pada Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam.
Jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK, di antaranya 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).”
Ratusan Narapidana dengan kasus bervariasi itu diusulkan dan dapat remisi berupa pengurangan masa pidana. Adapun besaran Remisi yang diusulkan bervariatif diantaranya 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 Bulan.
Kepala Lapas Probolinggo, Dadang Rais Saputro, mengatakan bahwa sebanyak 412 Narapidana Lapas Probolinggo mendapatkan remisi dari jumlah keseluruhan Narapidana sebanyak 628.
Kegiatan ini berdasarakan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-13 Tanggal 3 April 2024 Tentang Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya IdulFitri 1445 H Tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Tak lupa, Kalapas menyebutkan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan Negara kepada Narapidana dan Anak Binaan sebagai Umat yang beragama yang telah berkelakuan baik.”sebut Kalapas
(Yuliono/Bernas)