OJK Buka Opsi Sesuaikan Tarif Pajak Kripto Bersama Kemenkeu

banner 120x600
banner 468x60

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka diri untuk melakukan penyesuaian tarif pajak bagi industri kripto. Pihaknya mengaku akan melakukan diskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku otoritas terkait guna mendapatkan hasil terbaik.

banner 325x300

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan DIgital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pembahasan akan dilakukan setelah transisi kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, untuk pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD), selesai dilaksanakan.

“Sampai nanti beralih ke OJK, (tarif pajak) masih akan berlaku. Ke depan, kami akan membuka ruag untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kemenkeu,” jelas Hasan seperti dikutip CNBC.

Untuk diketahui, dorongan untuk melakukan penyesuaian tarif pajak juga sudah digaungkan oleh Bappebti. Pada Maret lalu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, TIrta Karma Senjaya, menyebut bahwa perlu adanya upaya dari sisi perpajakan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Aspakrindo-ABI, Asih Karnengsih, juga ikut bersuara, dengan mengatakan bahwa pajak yang dibebankan kepada pelaku pasar kripto tanah air berpotensi mendorong investor memilih untuk menggunakan platform perdagangan luar negeri.

Dalam pandangannya, dengan melakukan penyesuaian tarif pajak, daya saing industri kripto dalam negeri bisa menjadi lebih kuat.

Bappebti Usulkan Tarif Pajak Turun Setengah dari Saat Ini

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, setiap transaksi aset kripto dikenakan tambahan Pajak Penghasian (PPh) sebesar 0,1% dari nilai transaksi, selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang nilainya mencapai 0,11% dari setiap transaksi.

Skema pajak seperti demikian dipandang membatasi pertumbuhan industri aset digital. Oleh karena itu, Bappebti menyatakan akan mengajukan usulan ke DJP untuk melakuakn revisi pajak aset digital.

TIrta mengaku pembahasan secara internal akan dilakukan setelah adanya tanggapan dari pihak DJP. Bappebti mempertimbangkan untuk mengusulkan tarif pajak aset kripto diturunkan hingga setengah dari tarif saat ini.

“Sebelum ditetapkan, dulu usulan dari kita (Bappebti) sebenarnya adalah setengahnya, sekitar 0,05% dan 0,055%,” pungkas Tirta.

Bagaimana pendapat Anda tentang niatan OJK untuk melakukan penyesuaian tarif pajak kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *