Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan baru di ruang perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto. Melalui POJK 27 Tahun 2024, OJK yang akan menjadi regulator pengawas bagi kelas aset baru itu memiliki beberapa ketentuan yang mewajibkan pelaku usaha untuk patuh dan tunduk terhadap aturan yang ada.
Aturan yang baru akan berlaku pada 10 Januari 2025 itu memberikan kewenangan pada OJK untuk melakukan evaluasi terhadap aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar. Pada Pasal 5 POJK 27 Tahun 2024 tertulis bahwa OJK juga memiliki kuasa untuk melarang perdagangan aset keuangan digital tertentu atau memerintahkan Pedagang untuk menghentikan perdagangan aset keuangan digital tersebut.
“Penghentian perdagangan aset keuangan digital wajib terlaksana paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal perintah penghentian. Selain itu, Pedagang juga wajib melakukan penyelesaian terhadap aset keuangan digital milik konsumen yang sudah dihentikan tersebut,” tulis aturan.
Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, terdapat sanksi administratif yang bakal berlangsung. Skema pemberian sanksinya terbagi atas beberapa jenis. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan, pencantuman pihak utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan dan atau pencabutan izin usaha.
Namun sayangnya, aturan anyar tersebut belum mengatur soal penawaran perdana aset keuangan digital. Atau yang dikenal sebagai initial coin offering (ICO) maupun initial token offering (ITO).
Pemasaran Produk Juga Masuk Dalam Pengaturan
Meski begitu, perihal perlindungan konsumen juga tidak luput dalam fokus regulator. Karena dalam POJK baru itu, OJK juga mengatur soal pemasaran produk atau layanan aset keuangan digital. Dalam Pasal 124 POJK 27/2024 terungkap bahwa setiap Pedagang wajib memberikan informasi secara benar. Serta tidak menyesatkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi informasi yang berlaku wajib bersifat transparan. Kemudian memiliki peringatan terkait risiko dan volatilitas harga dan tidak menyarankan pembelian aset keuangan melalui utang. Selain itu, informasi juga tidak boleh menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi kripto akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti.
Serta tidak membangun asumsi, bahwa jika investor tidak memberi aset keuangan digital saat ini akan menimbulkan kerugian.
Sementara terkait dengan pelaporan, setiap entitas wajib untuk memberikan laporan harian, bulanan, triwulanan dan tahunan kepada OJK. Hal itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas aktivitas perdagangan aset digital yang ditawarkannya.
Bagaimana pendapat Anda tentang aturan kripto terbaru dari OJK ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.