BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Walaupun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya mantan Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro membantah telah menerima setoran, namun faktanya tidak demikian.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso, Ansori, ST yang masih keluarga Bupati Drs. K. H. Salwa Arifin. Bahwa pihaknya telah memberikan uang sesuai permintaannya.
Untuk meyakinkan, Anshori bersumpah berkali-kali bahwa telah memberi uang ratusan juta kepada Puji, sapaannya. Uang tersebut diberikan di rumah dinas Puji Triasmoro Jalan Ahmad Yani Bondowoso.
“Uang tersebut patungan dari Kontraktor Ishaq, Firmansyah Darusallam dan Yossy Sandra Setiawan, yang dikoordinir oleh rekan kerjanya Novim Dwi Haryono dari Dinas BSBK,” kata Anshori.
Uang tersebut, lanjutnya, berasal dari rekanan yang mengerjakan Proyek Strategi Daerah (PSD) sebagai pengamanan. Sebab kalau tidak diberi uang pengamanan, ada saja masalah yang akan dilidik oleh Kajari.
Dalam Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, kepada Majelis Hakim Puji tetap membantah telah menerima uang Rp 300 juta. Dia hanya mengaku menerima Rp 100 juta, karena PSD atensi dari Kejaksaan Agung.
“Saya enggan minta uang pengamanan PSD, karena atensi Kejagung. Tugas Kejari adalah melakukan pendampingan. Jadi kami hanya menerima Rp 100 juta, bukan Rp 300 juta dari rekanan,” jelasnya.
Lalu siapa yang berbohong dalam misteri uang sogok Rp 300 juta atas PSD ini. Namun kalau dilihat dari track record Puji sebagai Kajari Bondowoso, tampaknya keterangan Anshori lebih mendekati benar. (Syamsul Arifin/Bernas)