Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI) dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk melakukan blokir aplikasi Telegram. Langkah itu dilakukan lantaran aplikasi tersebut diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi dan juga perjudian.
Laporan Antara menyebutkan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah melayangkan peringatan keras kepada platform, namun tanggapan yang diberikan dirasa belum memadai.
“Kita tunggu kajian dari tim Aptika. Jika terdapat bukti yang cukup, tindakan pemblokiran bisa saja dilakukan. Kita akan melakukan langkah yang bijaksana dan tegas,” jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Telegram telah menerima lebih dari satu kali peringatan, dan penyelesaian masalah ini akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di ruang digital Indonesia.
Perlu diketahui, hubungan antara Kominfo dan Telegram sebenarnya sudah memiliki rekam jejak yang panjang. Sebelumnya, pada Juli 2017 silam, kementerian terkait juga telah meminta internet service provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses terhadap 11 domain name system (DNS) milik Telegram.
Kala itu, pihak Kementerian mengaku sengaja melakukan hal tersebut karena banyak ditemukan konten bermuatan propaganda, terorisme, dan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Namun, pemutusan akses itu tidak berlangsung lama. Pada 10 Agustus 2017, Kominfo kembali membuka akses aplikasi web Telegram karena pihak terkait dikabarkan telah menyediakan prosedur untuk memfilter konten negatif.
Baca Juga: Ini Respons Bappebti Soal Aksi Blokir Medsos Binance, KuCoin, dan Bybit
Bagaimana Nasib Investor Kripto?
Jika kebijakan tersebut jadi dieksekusi, bukan tidak mungkin komunitas kripto di Indonesia bakal ikut mengalami gangguan. Pasalnya, beberapa proyek kripto populer yang sekarang hadir menggunakan saluran Telegram untuk menjalin komunikasi dengan komunitas mereka.
Selain itu, proyek lainnya seperti Hamster Kombat (HMSTR), DOGS, dan Notcoin (NOT) juga menggunakan mini app Telegram sebagai sarana permainan pengguna.
Menariknya, mencuatnya kabar tersebut terjadi berbarengan dengan sengketa hukum yang dialami pendiri Telegram Pavel Durov dengan pemerintah Prancis. Laporan terbaru menyebutkan bahwa Durov telah dibebaskan dari tahanan meskipun masih dikelilingi ancaman dakwaan.
Merespons hal itu, harga Toncoin (TON) sempat mengalami apresiasi nyaris 5% ke level US$5,75 dan berakhir stabil di kisaran US$5,60 pada perdagangan hari ini (29/8).
Bagaimana pendapat Anda tentang rencana Kominfo untuk blokir Telegram ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.