BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun 2024 belum cair. Hal ini memantik kritikan dari Ketua Komisi 1 DPRD H. Tohari, S.Ag.
Bahkan, Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK), Mathari, SIP juga ikut angkat bicara. Keduanya sepakat, Pj Bupati Drs. H. Bambang Soekwanto, MM harus lebih pro-aktif menangani masalah tersebut.
Menanggapi hal itu, Bambang, sapaan Pj Bupati mengatakan, sebetulnya Perbup tentang Siltap Kades dan Perangkat Desa sudah ditandatangani sejak bulan Januari 2024, tetapi proses fasilitasi baru turun tanggal 4 Maret 2024.
Menurut Mathari, sesuai Permendagri 120 tahun 2018 Pasal 89 Ayat 1, proses fasilitasi kepada Gubernur paling lama 15 hari. Hal yang sama juga kepada Kemendagri. Jadi maksimal peoses fasilitasi membutuhkan waktu satu bulan.
“Jadi kalau Perbup tentang Siltap Kades dan Perangkat Desa ditandatangani bulan Januari, harusnya bulan Pebruari sudah cair. Ini sampai bulan Maret bulan cair, ini ada apa,” tanya Mathari tentang kinerja Pj Bupati dan timnya.
Mathari mencurigai ada permainan birokrasi untuk menutupi kesalahannya. Dengan memerintahkan Bagian Hukum agar bulan penerbitan Perbup Anggaran Dana Desa (ADD) ditulis bulan Januari 2024.
Oleh karena itu, lanjutnya, Pj Bupati perlu memperbanyak literasi regulasi agar tidak gagal paham saat membuat kebijakan terkait kepentingan kelancaran birokrasi di tingkat desa. Kalau Pj Bupati lelet dalam memberikan pelayan pada Kades dan Perangkat Desa berdampak luas.
Ditambahkan, Pemerintah Desa sebagai ujung tombak pelayan pada masyarakat saat ini sangat resah. Dan tidak bisa memberikan pelayanan pada masyarakat secara maksimal. Wong memenuhi kebutuhan keluarganya saja keteteran. (Syamsul Arifin/Bernas)