Kantor Imigrasi Kelas l TPI Dumai Gelar Pers Rilis Perkara Tindak Pidana Keimigrasian

banner 120x600
banner 468x60

SUARAKRITIK.COM-DUMAI  –  Kementerian Hukum dan hak asasi manusia Riau kantor imigrasi kelas l TPI Dumai gelar pers rilis jum’at 31-05-2024.bertempat aula kantor imigrasi kelas l TPI Dumai jalan Yosudarso kelurahan Buluh kasab kecamatan Dumai timur.

 

banner 325x300

Perkara tindak pidana keimigrasian pasal 113 undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Pada hari Kamis 23-05-2024 didapatkan informasi dari masyarakat dan tim pengawasan orang asing (TIMPORA)  perihal keberadaan seorang warga negara asing  di sebuah warung di daerah kelurahan pelintung kecamatan medang kampai kota Dumai.

Dari hasil pemeriksaan  dilapangan dan diketahui bahwa warga negara asing itu berinisial MWA berkebangsaan Banglades.

Menurut pengakuan MWA bahwasannya dia baru tiba dari negara malaysia dengan menggunakan speed boat.

Selanjutnya petugas keimigrasian mengamankan MWA tersebut beserta barang bukti yaitu :

– 1 buah paspor Bangladesh 
– 1 buah kartu Identitas Negara Malaysia 
– 1 buah kartu surat izin mengemudo   
    internasional Bangladesh
–  2 unit handphone 
–  Uang tunai 2.088 RM dan  825 taka                           
    Bangladesh.

Untuk dibawa kekantor imigrasi kelas l TPI Dumai guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan  WN Bangladesh berinisial MWA tersebut masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi dapat dibuktikan dengan tidak adanya cap tanda masuknya pada paspor yang bersangkutan.

Dengan bukti yang akurat  penyidik pegawai Negri  sipil (PPNS) kantor imigrasi kelas l TPI Dumai lakukan gelar perkara bersama dengan kejaksaan negri Dumai.

Dari hasil gelar perkara  PPNS kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai menetapkan WN Bangladesh  berinisial MWA tersebut sebagai tersangka  atas dugaan tindak pidana  keimigrasian,

Yakni setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana  dimaksud dalam pasal9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *