BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pada tahun 2020 ketika H. Syaifullah, SE masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bondowoso, H. Munandar, SP, MM menjadi Kepala Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Alam dan Bina Konstruksi).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini merupakan Dinas yang bertugas mengelola proyek, baik dalam kecil, menengah, maupun besar. Dalam setiap proyek, baik yang melalui lelang maupun penunjukan ;angsung, H. Muna, sapaannya mengaku diperintah oleh Sekda Syaifullah menarik fee.
“Fee proyek tersebut dipergunakan untuk membantu operasional Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Bupati Drs. KH. Salwa Arifin,” kata Muna ketika menjelaskan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya beberapa waktu yang lalu.
Forkopimda tersebut, lanjut mantan Kepala Dinas Pertanian ini, adalah Bupati Bondowoso dan Wakilnya, Sekda, Kapolres, Dandim 0822 , Ketua Pengadilan, Kejari, Brimob dan DPRD Kabupaten Bondowoso.
Ditambahkan, perolehan fee tersebut mencapai Rp 28M. Uang milyaran tersebut, setelah dipotong Rp 3M, oleh Sekda diberikan kepada Bupati 5 sampai 7%, Sekda 2%, Forkopimda 5%. “Saya mengambil sekedarnya,” kata Muna.
Pada tahun 2021, Syaifullah dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran etik dan digantikan oleh Sukaryo dari Pemprov Jatim. Fee proyek yang biasa disetor ke Syaifullah, langsung diberikan kepada Bupati Drs. KH. Salwa Arifin.
“Setelah saya melakukan komunikasi dengan Bupati tentang fee 15% dari proyek, beliau memberikan petunjuk agar berkoordinasi dengan putrinya yang menjadi anggota DPRD dari Fraksi PPP, Ning Ulfa (Siti Masyarafatul Manna Wassalwa),” tambahnya.
Pada tahun 2022, lanjutnya, fee proyek naik menjadi 15%. Saat itu nilai proyek Rp 40M. Kadang-kadang yang menerima fee proyek, stafnya. Tahun 2023, saya dipindah. Dan fee proyek diberikan pada Plt-nya.
Dalam sidang yang sama, mantan Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, SH, MH mengakui pernah menerima uang dari H. Muna Rp 15 juta pada tahun 2022. Tapi membantah kalau disebut menerima Rp 250 juta dan sisanya dibayar melalui Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni Suprapto sebesar Rp150 juta dan Rp300 juta. (Syamsul Arifin/Bernas)