BeritaNasional.ID, JAKARTA — Ganjar Pranowo, Ex Gubernur Jawa Tengah, dilaporkan atas dugaan Gratifikasi. Laporan ini dibuat oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menduga, Ganjar dan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S, menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Laporan ini telah dibenarkan KPK. Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) akan menelaah dan memverifikasi terlebih dulu laporan yang dimaksud.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” kata Ali.
Sebagai informasi, Ganjar sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu 2024 diusut di tataran politik karena menduga terjadi kecurangan di dalam penyelenggaraannya.
Ia berharap partai politik pendukungnya di DPR, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dapat menggulirkan hak angket tersebut.
Wacana ini pun didukung oleh kompetitor Ganjar, Anies Baswedan, beserta tiga paprol pendukungnya, yakni Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namun, mereka masih menunggu PDI-P untuk menggulirkan wacana tersebut.
Dugaan gratifikasi
Sementara itu, di dalam perkara ini, Sugeng menyebutkan, perusahaan asuransi diduga memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng, yang kemudian dipahami sebagai cashback.
Besaran cashback itu mencapai 16 persen. Dari jumlah tersebut, diduga ada tiga pihak yang menerima aliran uang tersebut.
Pertama, Bank Jateng menerima 5 persen untuk kegiatan operasional bank; kedua, pemegang saham Bank Jateng, yaitu kepala daerah atau pemerintah daerah, menerima 5,5 persen; ketiga, pemegang saham pengendali Bank Jateng menerima 5,5 persen.
“Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” ujar Sugeng. Sementara itu, dalam bukti tanda terima laporan Sugeng di KPK, dugaan korupsi itu menyangkut gratifikasi atau suap atau penyalahgunaan wewenang S. S menjabat Direktur Utama Bank BPD Jateng sejak 2014 sampai 2023.
Sugeng lantas menduga bahwa aliran uang itu menuju ke Ganjar sebagai gubernur. Adapun nilai dari 5,5 persen cashback itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar
“Lebih dari Rp 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” kata Sugeng. (Ay/BERNAS)