Ini Syarat Influencer Boleh Promosikan Kripto

banner 120x600
banner 468x60

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa aktivitas influencer kripto diperbolehkan selama bertujuan untuk edukasi. Hal itu sekaligus memberikan titik terang mengenai peran influencer aset digital, yang sebelumnya sempat disebut dilarang untuk mempromosikan produk kripto tertentu.

banner 325x300

Dalam keterangan resmi, Hasan menjelaskan bahwa industri kripto sendiri merupakan industri yang memiliki volatilitas cukup tinggi. Oleh karena itu, diharapkan setiap aktivitas pemasaran betul-betul dilakukan secara baik dan melalui saluran resmi oleh pelaku yang memiliki izin.

“Jika memang ingin dimanfaatkan (influencer), diperbolehkan sepanjang berjalan di kanal-kanal dari penyelenggara. Jadi, bukan sama sekali tidak ada ruang, tetapi kita arahkan untuk bersama-sama membangun industri agar tidak menimbulkan ekses dan risiko yang berlebihan,” jelas Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menyatakan bahwa OJK sangat terbuka terhadap peran influencer untuk memberikan kesadaran (awareness) tanpa mengarahkan ataupun memasarkan aset kripto tertentu. Bahkan, aktivitas itu bisa dilakukan secara bersama-sama dengan OJK maupun asosiasi untuk memberikan pemahaman yang lengkap tentang risiko dan juga potensi dari aset kripto.

Larangan OJK Sempat Timbulkan Polemik

Seperti diketahui, kebijakan baru OJK yang membatasi aktivitas influencer sempat menimbulkan polemik di pasar, terutama di kalangan pelaku usaha. Beberapa pihak memandang bahwa kebijakan tersebut akan berdampak pada industri, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Sesuai dengan Pasal 36 POJK No. 22 Tahun 2023, disebutkan bahwa penawaran produk hanya boleh dilakukan melalui media sosial resmi, aplikasi, atau situs web perusahaan. Selain itu, ditegaskan bahwa influencer tidak diperbolehkan untuk memasarkan aset kripto tertentu.

Dalam informasi sebelumnya, belum ada kejelasan mengenai batasan informasi yang boleh disampaikan oleh influencer di ruang kripto.

Salah satu ahli kripto, Angga Andinata, juga ikut bersuara soal kebijakan baru tersebut. Menurutnya, perlu ada penjelasan lebih detail terkait regulasi agar tidak menciptakan kebingungan di ruang publik.

Dalam pandangannya, ketika influencer kripto membahas soal fundamental maupun tren terhadap token tertentu, ada kekhawatiran bahwa hal tersebut bisa dianggap sebagai promosi atas token terkait.

Bagaimana pendapat Anda tentang penjelasan OJK soal influencer kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *