Seiring berjalannya aktivitas Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia, yang juga dikenal sebagai Commodity Future Exchange (CFX), Indonesia dikatakan akan menjadi negara pertama yang mengoperasikan bursa tersebut. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, menyatakan bahwa langkah ini akan semakin mendekatkan Indonesia untuk menjadi pusat kripto di Asia.
Mengutip laporan Investor Daily, Kasan menerangkan bahwa proses penyempurnaan regulasi di sektor aset digital terus digodok di kementerian terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan sektor baru tersebut dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Pemerintah terus melakukan evaluasi regulasi dan roadmap untuk memastikan pertumbuhan industri kripto,” jelas Kasan.
Untuk dipahami, sejak diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengaturan dan pengawasan industri kripto nantinya akan beralih dari tangan Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, OJK sebagai regulator yang akan memimpin pengawasan di industri kripto telah menyusun roadmap pengembangan guna menyesuaikan aturan di sektor tersebut.
Beberapa pihak berpendapat masuknya OJK ke dalam ruang aset digital akan membawa perubahan signifikan. Sampai saat ini, aset kripto masih dikategorikan sebagai komoditas karena berada di bawah pengawasan Bappebti. Namun, dengan beralihnya pengawasan, bukan tidak mungkin klasifikasi aset kripto akan berubah menjadi aset keuangan digital.
Negara Lain Tidak Berlakukan Regulasi Kripto Seketat Indonesia
Kasan menegaskan, Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur industri kripto dengan membentuk bursa, lembaga kliring, dan kustodian yang terintegrasi.
“Hal itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem yang aman dan teratur. Di banyak negara lain, belum ada regulasi yang seketat di Indonesia,” sambungnya.
Sebagai catatan, tahun lalu, Rusia juga sempat merencanakan pembentukan bursa kripto nasional. Namun, upaya tersebut tidak dilanjutkan karena banyak pihak yang menolak inisiatif itu.
Pemerintah Rusia memilih untuk mendorong aturan kripto untuk perdagangan internasional. Akhir Juli lalu, Parlemen Rusia telah meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan penggunaan kripto untuk pembayaran global sebagai salah satu strategi untuk menghindari embargo negara-negara Barat.
Bagaimana pendapat Anda tentang rencana Bappebti untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat kripto Asia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.