Giliran Pengacara Angkat Bicara Atas Kelalain Ketua Bawaslu Bondowoso – BeritaNasional.ID

banner 120x600
banner 468x60

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – LSM Berdikari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu ke DKPP. Sejak saat itu, perbincangan tentang Bawaslu terus menggelinding sampai saat ini.

Edy Firman SH, salah satu Advokad dan Dosen Fakultas Hukum Unibo, mengatakan, sebenarnya aturan penyelenggaraan Pemilu sudah jelas, sehingga tidak perlu ditafsiri macam-macam yang justeru menjadi bumerang.

banner 325x300

“Pernyataan Ketua Bawaslu bahwa PKD boleh menjadi Timses merupakan penafsiran yang merusak demokrasi. Maka dari itu, masyarakat harus terus mengawasi Bawaslu agar tidak membuat kecurangan,” kata Edy, sapaannya.

Kemudian, lanjutnya, Bawaslu merekrut PKD yang sebelumnya sudah diberhentikan secara tetap oleh KPU karena terbukti menjadi ‘Timses’ salah satu Parpol peserta Pemilu. Ini pelanggaran yang fatal.

Ditambahkan, dalam kasus ini, sebenarnya Bawaslu harus bertanggungjawab dan harus diperoses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Logika hukum politiknya, penyelenggara Pemilu boleh menjadi Timses.

“Menurut analisa saya, Bawaslu telah lalai dan melakukan pelanggaran etik. Jadi sangat benar sekali kalau LSM Berdikari melaporkan kepada DKPP. Karena Bawaslu telah melakukan pelanggaran etika,” kata Edy. (Syamsul Arifin/Bernas)

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina

Selain itu. Pihak Bawaslu melakukan penyimpangan, hal itu sudah terbukti, setelah ada anggota PKD mengundurkan diri, dan itu sebagai bukti konkrit bahwa bawaslu itu melakukan kelalaian.

“Oleh karena itu, DKPP  bisa didesak untuk melakukan sidang kode etik dan minta Bawaslu Bondowoso mempertanggungjawaban kelalaian itu dan memberikan hukuman berat kepada Bawaslu karena telah melakukan pelanggaran kode etik,”ungkapnya.

BACA JUGA

Edy menambahkan, pihaknya menilai Bawaslu Bondowoso tidak menjaga integritas dan profosionalitas dalam menerapkan pronsip-prinsip penyelenggara pemilu, sehingga melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Tapi itu semua tergantung DKPP apakah Komisoner Bawaslu Bondowoso diberhentikan tidak hormat atau sanksi lainnya,”tegasnya.

Edy juga menyangkan pihak ketua Bawaslu Bondowoso yang memberikan pernyataan di sebuah media, bahwa PKD boleh nyambi. Padahal tugas dan fungsi Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pemilu, dan itu sudah melanggar kode etik.

“Pernyataan itu sudah blunder, Bawaslu harus bertanggung jawab dengan penyataannya dan dapat dijadikan bukti untuk menggugat Bawaslu ke DKPP,’imbuhnya.

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *