Digital Currency Group (DCG) menyatakan penolakannya terhadap tuduhan Jaksa Agung New York (NYAG) yang mencap pihaknya sengaja membuat surat promes senilai lebih dari US$1 miliar ke salah satu entitas usahanya, Genesis, untuk menyembunyikan kerugian akibat keruntuhan hedge fund Three Arrows Capital (3AC).
Dalam keterangannya, DCG bersama CEO perusahaan, Barry Silbert, mengaku telah mengajukan mosi di pengadilan dan menyebut tuduhan yang dilayangkan NYAG tidak berdasar. Menurut DCG, Jaksa Agung salah menggambarkan dukungan niat baik DCG terhadap Genesis dan justru menganggapnya sebagai penipuan.
“Jika kasus ini berlanjut, hanya akan menunjukkan fakta bahwa DCG tidak melakukan kesalahan apa pun dan tindakan yang dilakukan perusahaan sudah benar, masuk akal, dan dengan niat terbaik,” jelas DCG.
Dalam pandangan DCG, pengaduan yang tidak akurat justru malah memicu hadirnya spekulasi dan informasi yang salah tentang mereka.
Tidak Pernah Ada Pinjaman Bitcoin ke Genesis
DCG juga berupaya mengklarifikasi adanya tudingan yang menyebutkan bahwa mereka meminjam sekitar 18 ribu Bitcoin (BTC) dari Genesis pada Juni 2022 setelah 3AC default. Menurut DCG, hal tersebut tidak pernah terjadi.
Ditambahkan lagi, DCG mengeklaim tidak ada dana atau token yang mengalir dari Genesis ke perusahaan induknya. Selain itu, dokumen yang dijadikan rujukan dalam pengaduan adalah perbaikan administrasi untuk mengkonsolidasikan perjanjian pinjaman sebelumnya.
Perusahaan kripto yang dipimpin Barry Silbert ini mengeklaim ketika 3AC gagal membayar pinjaman ke Genesis, mereka memberikan surat promes dan modal tambahan dengan tujuan mendukung finansial Genesis dan para pelanggannya.
“Alih-alih menciptakan krisis likuiditas seperti yang dituduhkan NYAG, DCG sebenarnya menginvestasikan ratusan juta dolar modal tambahan dari surat promes US$1,1 miliar ke Genesis,” terang DCG..
Sementara dalam tuntutan NYAG, surat promes tersebut merupakan dalih untuk menutupi kerugian Genesis atas bangkrutnya 3AC. Selain itu, Genesis juga disebut gagal melakukan audit kepada 3AC secara memadai dan berbohong kepada mitra bisnisnya Gemini, dengan menyebut bahwa mereka melakukan peninjauan laporan secara rutin terhadap debiturnya.
DCG Klaim Ambil Kewajiban Anak Usaha
DCG mengatakan bahwa surat promes yang diberikan kepada Genesis merupakan bentuk tanggung jawab induk usaha kepada anak usahanya. DCG mengaku tidak menerima uang tunai, mata uang kripto, atau bentuk pembayaran lainnya, terkait perjanjian tersebut.
Sebagai catatan, kisruh ini bermula ketika Genesis mengajukan kebangkrutan yang pada akhirnya memicu macetnya penarikan dana milik nasabah Gemini. Keduanya terlibat dalam perjanjian untuk menjalankan produk investasi bersama bernama Gemini Earn.
Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kantor Kejaksaan Agung (OAG) New York, terlihat bahwa Gemini berbohong kepada investor tentang produk tersebut dan tidak memberikan informasi kepada nasabah bahwa produk tersebut memilki risiko tinggi.
Peran DCG dan Barry Silbert selaku pimpinan induk usaha Genesis diduga menyembunyikan kerugian yang seharusnya ditanggung oleh Genesis dengan menerbitkan surat promes untuk membayar ke Genesis dalam satu dekade berikutnya dengan tingkat bunga 1%.
Langkah itu disebut sebagai tipu muslihat karena pada DCG pada akhirnya tetap tidak melakukan apapun kepada Genesis. Tuntutan Jaksa Agung New York tidak hanya ditujukan kepada DCG, tetapi Genesis dan Gemini turut masuk dalam objek penegakan kasus hutum tersebut.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.