BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Dari jumlah 289 Naripidan dan jumlah 86 orang Tahanan yang memenuhi syarat mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2024 sebanyak 211 orang. Dari jumlah itu, 5 orang diantara mendapat remisi bebas dan langsung sujud syukur, Rabu (10/04/2024).
Sedangkan jumlah naripidana yang tidak memenuhi syarat RK Idul Fitri 2024, yakni Non Muslim sebanyak 5 orang, Register F sebanyak 18 orang, belum menjalani 6 bulan masa pidana sebanyak 18 orang, sedangkan menjalani subsider 18 orang, tanggal ekspirasi kurang dari tanggal pemberian remisi sebanyak 1 orang dan masih dalam proses remisi susulan atau perbaikan sebanyak 18 orang.
Adapun rekapitulasi perolehan remisi khusus Idul Fitri 2024 berdasarkan besar perolehan RK I, sebanyak 15 hari untuk 76 orang, 1 bulan untuk 123 orang, 1 bulan 15 hari untuk 8 orang, dan 2 bulan sebanyak 1 orang. Sedangkan, RK II sebanyak 15 hari untuk 1 orang, dan sebanyak 1 bulan untuk 2 orang.
Selanjutnya, rekapitulasi perolehan remisi khusus Idul Fitri 2024 berdasarkan jenis kejahatan yaitu, kasus narkoba sebanyak 79 orang, kasus korupsi sebanyak 6 orang, kasus pencurian sebanyak 36 orang, kasus perlindungan anak sebanyak 14 orang, kasus kesehatan 19 orang, kasus pembunuhan 12 orang, kasus penipuan sebanyak 5 orang, penganiayaan sebanyak 6 orang, kasus kehutanan sebanyak 6 orang, kasus penggelapan sebanyak 3 orang.
Berikutnya, kasus informasi dan transaksi elektronik sebanyak 3 orang, kasus penadahan 3 orang, kasus perjudian 3 orang, kasus pemalsuan surat 1 orang, kasus senjata tajam, senjata api dan atau bahan peledak 1 orang, kasus pemerasan atau mengancam 1 orang, kasus pelanggaran lalu lintas 4 orang, kasus pengeroyokan 8 orang dan kasus perampokan 1 orang.
Dari jumlah total sebanyak 211 orang yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 2024 tersebut, sebanyak 3 orang bebas langsung dan 2 orang mendapat remisi khusus ditambah pembebasan hak integritas bersyarat. “Semua pengusulan remisi dan pelayanan Rutan Situbondo kepada masyarakat seluruhnya gratis,” tegas Rudi Kristiawan, Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo.
Lebih lanjut, Rudi mengatakan, kegiatan diawali dengan Salat Idul Fitri dan kemudian halal bi halal serta makan ketupat bakso bersama WBP dan Petugas Rutan Situbondo. “Prosesi pemberian remisi khusus Idul Fitri 2024 terhadap 211 WBP berlangsung aman dan lancar. Remisi RK II Idul Fitri 1445 H kepada 3 WBP terjerat Kasus perjudian, penipuan dan pencurian serta dua orang lainnya,” pungkas Kepala Rutan Situbondo.
Sementara itu, lima WBP Rutan Situbondo yang mendapat remisi khusus mengucapkan terima kasih kepada kepala dan seluruh petugas Rutan Situbondo yang telah membina dan mengajari berbagai disiplin ilmu selama menjalani masa hukuman.
“Saya ucapkan terima kasih kepada kepala dan petugas Rutan Situbondo yang telah memberikan pembinaan terhadap diri saya selama menjalani masa hukuman. Insya Allah, saya berjanji tidak akan kembali lagi ke Rutan ini,” kata Ibrahim pria yang tersandung kasus perjudiam. (Heru/Bernas)