Penyelewengan penggunaan mata uang kripto untuk tindak kejahatan di Indonesia rupanya masih terus berjalan. Dalam diskusi publik yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Journalist Against Corruption (JAC) terungkap, bahwa puluhan triliun dana hasil judi online, secara sengaja dikonversi menjadi bentuk aset kripto demi mengaburkan penyelidikan.
Temuan itu terungkap oleh Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono di gelaran yang bertema Korupsi dan Perdagangan Manusia.
Dalam kesempatan itu, Danang menjelaskan, sampai dengan kuartal ke-3 tahun ini, dana deposit yang mengalir ke platform judi online sudah mencapai Rp43 triliun. Jumlah itu jauh lebih besar dari total deposit di tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp34 triliun.
Nah menariknya, sebagian dari jumlah tersebut di konversi ke dalam bentuk aset kripto untuk menghilangkan jejak.
“Aset kripto saat ini tidak hanya digunakan sebagai komoditas trading, tetapi juga untuk memfasilitasi dana kejahatan,” jelasnya.
Dikirim ke Crypto Exchange Luar Negeri
Dalam kacamata Danang, sepanjang transaksinya masih ada di rekening bank di dalam negeri, pihaknya bisa melakukan tracing. Untuk kemudian membekukan alamat rekening tersebut. Tetapi jika menggunakan aset kripto, dan kemudian dikirim ke crypto exchange asing, maka prosesnya akan bertambah lama.
Lebih jauh menurut Danang, tidak semua platform kripto mau membagi datanya untuk kepentingan penyelidikan. Selain itu, ada juga crypto exchange yang khusus dibuat untuk menampung pencucian uang.
“Katakanlah sekitar 10% – 20% dari total deposit yang berfungsi untuk operasional judi online. Lalu sisanya yang masih mencapai puluhan triliun itulah yang kemudian dicuci ke dalam bentuk aset kripto,” tambah Danang.
Sebagai catatan, demi menangkal penyalahgunaan aset kripto, regulator utama di sektor tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga sudah berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.
Salah satunya adalah dengan menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ketika itu, kedua belah pihak sepakat untuk menjadikan kripto sebagai alat bukti dalam penyidikan. Sinergisitas itu merupakan bentuk terobosan guna membangun ekosistem kripto yang lebih positif.
Bagaimana pendapat Anda tentang penyalahgunaan aset kripto dalam kejahatan judi online ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.