Bybit Rilis Layanan Perdagangan Teregulasi di Belanda

banner 120x600
banner 468x60

Bybit, salah satu crypto exchange terbesar untuk volume perdagangan, baru saja melebarkan sayap bisnisnya ke wilayah Belanda. Bersama dengan SATOS, Bybit merilis platform perdagangan kripto teregulasi bernama Bybit.nl. Aksi itu bertujuan untuk membuka akses Web3 seluas-luasnya kepada investor Belanda dan Eropa.

banner 325x300

Dalam sebuah pernyataan, salah satu pendiri sekaligus CEO Bybit, Ben Zhou, menjelaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap kepatuhan. Dengan menggandeng SATOS, pihaknya mengeklaim bisa memberikan pengalaman perdagangan yang aman dan lancar kepada investor lokal.

“Kami bersemangat untuk merilis platform aset teregulasi di Belanda yang didukung oleh langkah keamanan terdepan di industri,” jelas Zhou melalui keterangan resminya.

Di Belanda sendiri, Bybit akan menawarkan perdagangan untuk lebih dari 300 pasangan perdagangan. Selain itu, untuk mengerek adopsi, Bybit juga menyediakan fitur Web3 wallet yang dipercaya bisa meningkatkan pengalaman pengguna di komunitas. Zhou menjelaskan bahwa fitur tersebut merupakan layanan serba guna yang bisa memberikan investor Belanda akses ke berbagai produk keuangan sumber daya pendidikan serta alat perdagangan yang mumpuni.

Bybit Ikat Kerja Sama dengan SATOS sejak Tahun Lalu

Zhou Bybit sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan SATOS sejak Juni tahun lalu sebagai bentuk inisiatif untuk patuh dan memastikan layanan berkualitas tinggi di Belanda.

SATOS sendiri bukanlah pemain baru di industri aset digital. Mereka sudah beroperasi sejak 11 tahun ke belakang di Belanda dan Belgia.

Menariknya, ekspansi Bybit ke Belanda ini terjadi setelah disebut beroperasi ilegal di Hong Kong. Otoritas Pengawas Pasar (SFC) Hong Kong menuduh Bybit melakukan penawaran produk tanpa izin ke investor Hong Kong.

“SFC memperingatkan kepada publik bahwa platform perdagangan aset virtual (VATP) Bybit tidak memiliki lisensi. Kami prihatin bahwa ternyata produk yang juga belum mendapatkan izin di beberapa yurisdiksi itu juga ditawarkan di Hong Kong,” jelas SFC.

Menurut SFC, sampai saat ini tidak ada satupun entitas afiliasi Bybit yang memiliki lisensi atau tanda terdaftar di yurisdiksinya.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di�grup Telegram kami. Jangan lupa follow�akun�Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update�dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *