BeritaNasional.ID, Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras kepada maskapai Batik Air buntut pilot dan co-pilot yang tertidur selama 28 menit saat pesawat sedang terbang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan, saat dimintai keterangan Sabtu (09/03/2024).
“Maskapai perlu lebih memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat sebelum terbang ke tujuan yang tentu saja hal ini sangat mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan,” ujarnya.
Dirinya kemudian menegaskan telah memberikan teguran keras dan segera melakukan investigasi dan ulasan terhadap operasional penerbangan malam di Indonesia, terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan.
“Kemenhub juga telah berikan teguran keras kepada Batik Air dan segera melakukan investigasi secara khusus terkait kasus tersebut,” tegasnya. (Ay)