Agar PMI Tak Tercekik Pihak Ketiga, Pemkab Jember Gandeng Bank Fasilitasi Biaya PMI Kerja di Luar Negeri – BeritaNasional.ID

banner 120x600
banner 468x60

Berita Nasional.ID, JEMBER JATIM – Pekerja Migran Indonesia (PMI) sering tidak mujur. Didorong keinginan yang kuat untuk bekerja di luar negeri, mereka kadang menempuh jalan pintas: menyerahkan pembiayaannya kepada pihak ketiga, dan berangkat melalui jalur ilegal. Akibatnya mereka tercekik hutang. Harus membayar mahal melalui potongan gaji untuk mengganti biaya yang telah mereka pakai.

Kisah sedih terus bergulir mengiringi nasib PMI. Seolah tiada hari tanpa kabar duka dari orang-orang Indonesia yang mengadu nasib di negeri rantau. Disiksa majikan, tak dibayar, dideportasi, bahkan pulang tanpa nyawa adalah cerita buram yang kerap menerpa PMI.

banner 325x300

Namun hal itu bisa dihindari jika PMI mau bersabar, berangkat ke luar negeri melalui prosedur yang legal. Menurut Kepala Disnaker Jember, H Suprihandoko kebanyakan dari PMI yang mengalami hal-hal tersebut adalah mereka yang berangkat ke negeri rantau secara ilegal. Karena ilegal, maka sang majikan cukup enteng saja memperlakukan mereka dengan semena-mena. Sedangkan si PMI tak punya kekuatan apapun untuk melawan.

“Insyaallah jika legal, risiko-risiko seperti disiksa, tidak dibayar dan sebagainya tak akan terjadi,” ucapnya di Jember, Rabu (12/6/2024). Salah satu alasan PMI yang bekerja secara ilegal adalah karena pengurusan ijin kerja yang legal sulit dan biayanya sangat mahal.

“Sebenarnya tidak sulit dan tidak mahal asalkan PMI bisa bersabar saja, tidak motong kompas mau berangkat secepat mungkin,” jelas Handoko, sapaannya. Tidak sulit karena Disnaker sudah menyediakan segala perangkat dan sarananya untuk kepentingan PMI, mulai dari pelatihan keterampilan secara gratis hingga pembiayaan segala tetek bengeknya.

“Silakan datang ke Disnaker, jangan sungkan untuk bertanya,” pinta Handoko. Terkait dengan pembiayaan, lanjutnya, Disnaker telah menjalin kerja sama dengan sebuah bank untuk membiayai segala keperluan PMI, sejak dari persiapan hingga sampai di negara tujuan. PMI nanti wajib membayar uang yang telah dikeluarkan bank setelah bekerja di negara tujuan dengan cara dicicil melalui upah yang mereka terima.

“Jadi tidak perlu menjual sawah, menjual pekarangan untuk biaya kerja di luar negeri karena semuanya sudah kami siapkan,” ungkapnya. Kompensasi ke pihak bank tentu tidak semahal biaya yang harus dibayar ke pihak ketiga seperti yang selama ini sering dilakukan oleh PMI. Memang itu gratis, tapi biaya yang harus diganti terlalu mahal, sehingga sisa yang diterima PMI sedikit sekali.

“Kalau di kami jelas, pemotongan upah untuk mengganti biaya PMI sangat proporsional, dan perjanjiannya di atas kertas sehingga tidak ada unsur manipulasi,” pungkasnya (AAR/Bernas).

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *