Tok! Bolivia Resmi Legalkan Transaksi Kripto untuk Bank

banner 120x600
banner 468x60

Bank Sentral Bolivia (BCB) secara resmi mencabut Resolusi Dewan No. 144/2020, yang membuka akses penggunaan saluran dan instrumen pembayaran elektronik (IEP) untuk aktivitas pembelian maupun penjualan aset kripto bagi perusahaan perbankan.

banner 325x300

Aksi itu secara otomatis membuka jalan bagi lembaga jasa keuangan di bawah naungan BCB untuk bekerja sama dengan perusahaan kripto dan memproses transaksi kripto. Keputusan ini diambil melalui koordinasi dengan Otoritas Pengawasan Sistem Keuangan (ASFI) dan Unit Investigasi Keuangan (FIU), seperti yang dijelaskan dalam keterangan resmi yang dirilis pada 26 Juni.

“Sebagai gantinya, BCB memberlakukan Resolusi Dewan No. 082/2024 untuk menggantikan resolusi sebelumnya. BCB berupaya menerapkan kerangka kebijakan yang mampu mendorong modernisasi sistem pembayaran nasional dan pengembangan infrastruktur pembayaran,” jelas laporan tersebut.

Direktur FIU, Pamela Troche, menambahkan bahwa untuk menjaga keberlangsungan operasional, FIU akan menerapkan langkah pencegahan guna mengidentifikasi kemungkinan operasi mencurigakan yang mencoba meraih keuntungan ilegal maupun menggunakan kripto untuk pendanaan terorisme.

Langkah yang diambil Bolivia cukup berani, mengingat negara di wilayah Amerika Selatan itu tengah menghadapi kudeta dari militer. Laporan Reuters menjelaskan, unit militer yang dipimpin oleh Jenderal Juan Jose Zuniga memimpin aksi tersebut dan menyerang istana Presiden serta Kongres Bolivia.

Meskipun upaya tersebut gagal, kondisi ekonomi Bolivia masih tertatih dengan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan Dana Moneter Internasional (IMF) hanya mencapai 1,6%.

Bolivia Tegaskan Kripto Bukan Alat Pembayaran

Meskipun terbuka terhadap aset virtual, BCB menegaskan bahwa aset tersebut tetap tidak diakui sebagai alat pembayaran dan menyoroti fungsi Boliviano sebagai mata uang fiat tunggal yang berlaku di wilayahnya.

“Aset virtual bukanlah alat pembayaran yang sah, bukan juga uang tunai maupun pengganti uang tunai. Tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk menerimanya sebagai alat pembayaran, sehingga risiko yang melekat dalam penggunaannya ditanggung oleh konsumen,” tegas BCB.

Aturan baru ini juga sekaligus menyelaraskan sikap pemerintah dengan rekomendasi dari Satuan Tugas Aksi Keuangan Amerika Latin (GAFILAT) yang mendorong pemerintah setempat untuk melakukan adaptasi terhadap aset kripto.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *