Salah satu platform kripto Indonesia Tokocrypto berhasil mengukuhkan posisinya di kancah perdagangan aset digital. Perusahaan baru saja mengantongi izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) pada 5 September lalu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelanggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka yang mewajibkan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober mendatang.
Kepala Bappebti, Kasan, melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa PT Aset Digital Berkat selaku pemilik platform Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) yang sudah lebih dahulu memperoleh izin sebagai PFAK.
“Hal itu merupakan bentuk komitmen regulator untuk memberikan jaminan keamanan bertransaksi bagi masyarakat,” jelas Kasan.
Lebih lanjut, Kasan menyebutkan bahwa untuk mendapatkan legalitas tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi kewajiban memiliki sertifikasi ISO 27001, memiliki pegawai yang bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP), terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka, serta persyaratan lain yang diatur dalam peraturan tersebut.
Puluhan CPFAK Belum Mendapatkan Legalitas Penuh
Untuk mengejar rencana kerja yang sudah ditetapkan, Bappebti terus mendorong masing-masing pelaku usaha untuk segera mendapatkan legalitas penuh. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menambahkan bahwa saat ini terdapat 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti, namun baru 3 di antaranya yang berhasil memperoleh legalitas sebagai PFAK.
Tirta menegaskan, seluruh CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat 1 bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
“Kebijakan ini adalah rangkaian upaya pemerintah dalam penguatan perdagangan aset kripto Indonesia. Dengan potensi industri kripto yang besar dan semakin banyaknya pelanggan yang terdaftar, ekosistem ini perlu didukung dengan penguatan regulasi yang memadai,” tegas Tirta.
Bagaimana pendapat Anda tentang diikantonginya izin PFAK oleh Tokocrypto dari Bappebti ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.