Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) mendakwa platform kripto palsu CryptoFX, yang banyak menarget komunitas Latin. Setidaknya, sebanyak 17 orang yang diduga terlibat dalam operasional CryptoFX berhasil ditangkap. Mereka dikenakan tuduhan menjalankan skema Ponzi berkedok kripto, dengan nilai kerugian mencapai US$300 juta atau lebih dari Rp4,5 triliun.
Menurut laporan, para terdakwa memiliki jangkauan operasional yang luas. Mereka mampu mengoperasikan modus palsu itu di 10 negara bagian AS dan 2 negara di luar AS.
Skema yang dijalankan adalah dengan memberikan informasi sesat bahwa dana investor akan dibenamkan pada mata uang kripto maupun aset lainnya. Alih-alih mendapatkan imbal hasil dari produk tersebut, investor yang sudah terlanjur ikut serta malah tidak bisa mendapatkan dananya sesuai janji.
“CryptoFX menawarkan janji palsu tentang kebebasan finansial dengan jaminan pengembalian. Namun, yang terjadi sebaiknya, skema tersebut malah meninggalkan banyak catatan korban di berbagai wilayah,” jelas SEC dalam keterangan resminya.
Selain itu, terungkap bahwa sekitar 40 ribu investor, yang sebagian besar berasal dari komunitas Latin, menjadi korban dalam insiden tersebut.
Janji CryptoFX Beri Imbal Hasil hingga 100%
Seperti skema penipuan pada umumnya, belasan pelaku menawarkan imbal hasil mulai dari 15% hingga 100%. Mereka menjanjikan keuntungan yang berasal dari kripto dan perdagangan valuta asing.
Direktur Penegakan SEC, Gurbir Grewal, menjelaskan temuan SEC menunjukkan bahwa ratusan juta dolar AS dana nasabah CryptoFX tidak digunakan untuk perdagangan. Dana tersebut dialokasikan justru untuk membayar komisi, bonus, bahkan membiayai gaya hidup para terdakwa—termasuk untuk membeli rumah mewah di Texas senilai US$1 juta.
“Skema ini membutuhkan banyak partisipasi dari korban. Kami akan mengajukan tuntutan kepada seluruh pelaku. Dua terdakwa lainnya berhasil mencapai penyelesaian dengan SEC,” jelas Grewal.
Sebelumnya Ketua SEC, Gary Gensler, pernah menyebut bahwa market kripto saat ini penuh dengan penipu dan skema Ponzi. Hal itu bisa terjadi, karena industri aset digital tidak bisa menunjukkan kepatuhannya terhadap undang-undang sekuritas.
“Kami telah melihat cerita-cerita sebelumnya. Ini mengingatkan pada apa yang kita miliki di tahun 1920-an sebelum UU sekuritas diberlakukan,” tutur Gensler.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.