Sat Res Narkoba Polres Kuansing Tangkap Dua Pemakai Shabu di Desa Muaro Langsat

banner 120x600
banner 468x60

SUARAKRITIK.COM-KUANTANSINGINGI,– Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kuansing. 

Pada Sabtu (4/1/2025) malam, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika jenis shabu di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya. Kedua tersangka yang diamankan adalah R (34) dan ES (31). 

banner 325x300

Dari tangan mereka, petugas menyita satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan pemantauan di sekitar Desa Sungai Sirih, Kecamatan Singingi. 

Lokasi ini diduga kuat menjadi titik peredaran narkotika. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal melihat dua orang pria yang sedang duduk di samping rumah milik R. Kecurigaan semakin kuat ketika petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari kedua tersangka. 

Setelah memastikan situasi aman, tim langsung melakukan penggerebekan.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. menyampaikan “Dalam penggeledahan, kami menemukan satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu di samping tempat duduk mereka.

 Saat diinterogasi di lokasi, mereka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas AKP Novris.

Selain shabu seberat 0,18 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) batang pipet kaca pyrex, 1 (satu) lembar kertas, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21A warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna hitam. 

 Setelah dibawa ke Polres Kuantan Singingi, keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif (+) amphetamine, menguatkan dugaan bahwa mereka merupakan pengguna aktif narkotika.

Atas perbuatannya, R dan ES dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara untuk kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. 

Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus digencarkan di berbagai wilayah Kuantan Singingi.

 “Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di Kuansing. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus kita berantas bersama. 

Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Novris berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan menjaga lingkungan dan memberikan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkoba. 

“Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Kuantan Singingi berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” tandas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuansing

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *