loading…
Sandiaga Uno menyambut baik kegiatan Forum Keterbukaan Informasi Layanan Publik Kemenparekraf. Foto/ MPI
Hal itu tentu sejalan dengan aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara.
Isi dari undang-undang tersebut, negara harus transparan, akuntabel, dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Acara ini menunjukkan keseriusan kami terhadap keterbukaan informasi. Dan forum ini tentunya bukan hanya jargon tapi kita akan lakukan walking and talking the talk,” ujar Sandiaga Uno, Rabu (11/9/2024).
Sandiaga Uno menambahkan dengan adanya transparansi dan akuntabilitas mengenai informasi publik, mengharuskan Kemenparekraf/Baparekraf untuk membuka akses kepada publik atas informasi yang berkaitan dengan kewajibannya selaku badan publik.
“Jadi Kita akan terus lakukan apa yang terus kita kedepankan yaitu good governments akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Ini adalah esensi dari informasi publik,” tuturnya.
Sandiaga pun berharap di akhir masa jabatannya ini, Kemenparekraf/Baparekraf bisa terus berkomitmen untuk melakukan keterbukaan dalam informasi publik.
“Kemenparekraf mendapat predikat badan publik informatif, semoga akan terus dipertahankan dan ditingkatkan kedepan,” ujar dia lagi.
(tdy)