RPOJK Aset Kripto Bawa Angin Segar untuk Pelaku Usaha

banner 120x600
banner 468x60

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini merilis RPOJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. Aturan tersebut masih menunggu tanggapan publik sebelum akhirnya disahkan menjadi ketentuan baku untuk pelaku usaha.

banner 325x300

Merespons hal itu, Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto Yudhono Rawis menyambut positif hadirnya draf aturan anyar tersebut. Dirinya menilai, dengan adanya regulasi yang ketat dan jelas, maka industri kripto akan memiliki landasan yang lebih kuat.

Menurut Yudho, hal itu menjadi angin segar bagi pelaku usaha karena pada akhirnya bakal meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kelas aset baru tersebut. Yudho menyoroti beberapa klausul yang termaktub dalam rancangan aturan tersebut.

Salah satunya adalah perihal syarat permodalan bagi Pedagang Aset Kripto yang mengharuskan modal minimal sebesar Rp100 miliar dan ekuitas paling sedikit Rp50 miliar. Menurutnya, persyaratan tersebut akan mendorong bursa dan pedagang untuk lebih profesional dalam mengelola pasar.

Sementara itu, bagi Bursa Kripto, syarat modal disetor akan mencapai Rp500 miliar dan diharuskan mempertahankan ekuitas sebesar 80%.

“Regulasi ini memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, utamanya dalam hal keamanan aset dan data pribadi. Dengan begitu, konsumen akan merasa lebih aman dan percaya untuk berinvestasi di aset kripto,” jelasnya melalui keterangan resmi.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sambut Positif Rencana Transformasi OJK di Sektor Kripto

OJK Pastikan Perdagangan Aset Kripto Lebih Transparan

Salah satu fokus utama dari regulasi baru ini adalah memastikan setiap perdagangan aset kripto dilakukan secara transparan, wajar, dan efisien. Dalam RPOJK tersebut, OJK mewajibkan pelaku pasar, termasuk bursa dan pedagang aset kripto, untuk mematuhi prinsip tata kelola yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang ketat.

Ini mencakup integritas pasar, keamanan dan keandalan sistem informasi, serta perlindungan data pribadi konsumen.

“Dengan ketentuan ini, konsumen aset kripto akan lebih terlindungi dari potensi risiko seperti pencurian data, penipuan, hingga manipulasi pasar yang selama ini menjadi perhatian di sektor aset digital. Selain itu, keamanan sistem informasi, termasuk ketahanan siber, juga menjadi fokus utama untuk melindungi dana dan aset kripto milik konsumen,” tambah Yudho.

Bagaimana pendapat Anda tentang respons pelaku usaha atas RPOJK di industri kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *