Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap aliran dana gelap yang melibatkan aset kripto dan juga valuta asing. Setidaknya, sekitar Rp280 triliun yang diduga hasil dari transaksi judi online di Indonesia berhasil ditemukan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui laporan KBRN RRI mengatakan, temuan dana tersebut kemungkinan masih bisa bertambah, karena hasil itu merupakan temuan sampai dengan kuartal ke-3 tahun ini.
Lewat operasi yang dijalankannya, PPATK juga berhasil melakukan blokir terhadap belasan ribu rekening perbankan yang terkait dengan aktivitas judi online. Secara total, sekitar 13.481 rekening yang tersebar di 28 bank telah berhasil mengalami pembekuan.
Ivan mengakui, pola transaksi dalam kegiatan judi online kini sudah mengalami pergeseran. Saat ini, modus yang tengah marak adalah menggunakan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan juga aset kripto.
Fakta tersebut menambah panjang deret penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan terlarang di Indonesia. Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah berhasil menggagalkan kegiatan jaringan narkoba lintas negara dengan nilai perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun.
Kelompok tersebut disebut Komjen Wahyu Widada selaku Kabareskrim Polri juga menggunakan teknologi kripto untuk mengaburkan transaksinya.
Mitigasi Lewat Koordinasi Berbagai Pihak
Menangkap hal itu, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya mulai merapatkan barisan. Beberapa lembaga negara lainnya ikut aktif berkolaborasi guna menjaga iklim investasi kripto tetap positif.
Belum lama ini, Bappebti menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk bisa menjadikan kripto sebagai barang bukti ke penyidik. Selain itu, regulator yang nantinya akan melanjutkan tongkat estafet dari Bappebti dalam hal pengawasan industri kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut terlibat dalam gelaran tersebut.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (JAM-pidum), Asep Nana Mulyana ketika itu mengatakan, kolaborasi dalam penanganan kasus yang melibatkan barang bukti kripto penting untuk dilakukan. Apalagi, penggunaan mata uang digital tersebut semakin marak dalam berbagai tindak pidana ekonomi.
Menurut Asep, meskipun regulasi yang mengatur tentang mata uang kripto masih dalam tahap perkembangan, penegakan hukum tidak bisa menunggu hal itu.
Sebagai catatan, ini bukanlah kali pertama PPATK berhasil mengungkap aliran dana ilegal yang terkait dengan kripto. Sebelumnya, salah satu lembaga negara tersebut mengeklaim menemukan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan kripto senilai Rp800 miliar, sejak 2022 hingga 2024.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.