PP Peralihan Pengawasan Aset Kripto Terbit di 12 Januari 2025

banner 120x600
banner 468x60

Sesuai dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasan aset kripto pada Januari 2025 mendatang akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun rumor beredar bahwa proses tersebut bakal berjalan molor, lantaran aturan turunan dari UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) masih belum muncul.

banner 325x300

Padahal sesuai dengan aturan, 24 bulan setelah aturan UU PPSK diundangkan. Maka peralihan pengawasan aset kripto sudah langsung beralih ke OJK. Merespons kondisi tersebut, pakar kripto yang juga menjabat sebagai Direktur PT Laba Forexindo, Ibrahim Assuaibi optimistis bahwa PP terkait peralihan tersebut akan meluncur pada 12 Januari 2025 mendatang.

Pandangan itu bersandar pada sudah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 tentang penegasan peralihan pengawasan sektor derivatif keuangan, termasuk aset kripto ke Bank Indonesia (BI) dan juga OJK.

“Sesuai dengan mandat UU, pemerintah harus mengeluarkan PP peralihan. Selain itu, per tanggal 17 Desember, SE tersebut sudah terbit oleh Bappebti. Hal itu menegaskan bahwa peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dan aset kripto akan berpindah ke BI dan OJK,” jelasnya kepada BeInCrypto.

Di sisi lain, selama ini sosialisasi juga terus berjalan oleh regulator secara internal. Baik itu kepada asosiasi maupun pelaku usaha terus dilakukan. Sehingga Ia percaya diri bahwa PP tersebut tidak lama lagi akan segera meluncur.

Beberapa Wakil Pialang Ajukan Judicial Review ke MK

Sebelumnya, salah satu anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo saat Rapat Kerja OJK di November lalu mengatakan, Komisi XI mendorong agar PP terkait keuangan derivatif dan aset kripto yang selama ini rentan menjadi praktik tindak pidana pencucian uang, bisa segera terbit sebelum 12 Januari 2025.

Selain itu, Andreas juga menyoroti perlunya rencana alternatif jika ternyata PP tersebut belum juga keluar sesuai dengan perintah UU. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar ketika itu mengatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap dukungan anggota dewan untuk peluncuran PP.

Ibrahim juga mengungkapkan, bahwa saat ini beberapa Wakil Pialang juga tengah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peralihan pengawasan tersebut. Karena sebenarnya, UU P2SK tersebut tidak hanya mengatur soal peralihan kewenangan aset kripto saja. Melainkan juga beberapa hal lainnya, termasuk transaksi derivatif dan juga valuta asing yang berhubungan dengan cross.

“Sehingga, bisa jadi PP itu juga keluar sembari menunggu hasil keputusan dari MK. Namun saya optimistis bahwa PP tersebut akan sudah bisa meluncur di 12 Januari 2025,” tegas Ibrahim.

Dalam kacamatanya, peralihan pengawasan ini akan memberikan dampak positif. Lantaran pengawasan aset kripto dan lainnya akan berada di bawah regulator yang independen, yakni OJK.

Bagaimana pendapat Anda tentang optimisme pelaku pasar terhadap penerbitan PP peralihan pengawasan kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *