Aktivitas aset digital di wilayah Eropa diprediksi akan semakin ketat. Pasalnya, selain pemberlakuan kebijakan terkait Markets in Crypto Assets (MiCA) yang akan membuat seluruh operasional entitas digital diatur secara komprehensif, Otoritas Perbankan Eropa (EBA) juga menyerukan pemberlakuan travel rule bagi masing-masing perusahaan kripto. Hal itu dilakukan untuk menjaga arus perputaran aset kripto bebas dari kegiatan gelap.
Dalam acuan kebijakan disebutkan bahwa setiap transfer dana dan aset kripto tertentu harus diinformasikan kepada otoritas terkait. Adapun subjek yang menjadi target dalam penerapan aturan ini adalah penyedia layanan pembayaran (PSP), PSP perantara (IPSP), penyedia layanan aset kripto (CASP), hingga CASP perantara (ICASP).