OJK Bidik Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp1.000 Triliun di 2028

banner 120x600
banner 468x60

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang akan menjadi “wasit” di industri kripto telah menetapkan target transaksi aset digital di tahun 2028 mendatang. Dalam roadmap Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028, terungkap bahwa OJK memasang target yang cukup berani untuk instrumen investasi baru tersebut.

banner 325x300

Dalam empat tahun ke depan, OJK memproyeksikan nilai transaksi aset kripto akan meningkat lebih dari tiga kali lipat menjadi Rp1.000 triliun, dari nilai transaksi periode Januari hingga Juni 2024 yang mencapai kisaran Rp301,75 triliun.

Peta jalan ini dibuat sebagai bagian dari persiapan peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Dalam roadmap tersebut, OJK juga menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap inovasi yang muncul akan tetap berada dalam kerangka aturan dan pengawasan yang ketat.

Hal itu dimaksudkan untuk menjaga stabilitas dan juga keamanan pasar, sehingga ruang bagi inovasi tetap terbuka, yang pada akhirnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial.

Perlu dipahami, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK diberikan batas waktu maksimal 2 tahun untuk menyelesaikan transisi tersebut. Ini berarti, pada tahun 2025, tongkat estafet akan diteruskan oleh OJK dari Bappebti.

Pelaku Usaha Sambut Positif Rencana OJK

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, menyatakan dukungannya terhadap rencana OJK. Menurutnya, jika program strategis tersebut dijalankan, sangat memungkinkan proyeksi transaksi itu tercapai.

Namun, untuk meraihnya, memang diperlukan sinergi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kolaborasi yang efektif adalah kunci. OJK perlu terus memperkuat pengawasan dan memberikan panduan yang jelas, sementara pelaku industri harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta terus berinovasi dalam menciptakan produk dan layanan yang aman, sesuai dengan kebutuhan pasar,” jelasnya dalam keterangan resmi.

Selain itu, Yudho juga menekankan pentingnya roadmap untuk memastikan industri dapat terus berkembang dengan tetap menjaga aspek kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Bagaimana pendapat Anda tentang proyeksi OJK terkait nilai transaksi kripto Rp1.000 triliun di 2028 mendatang? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *