Modus Tidak Punya Uang, Pemuda ini Dibekuk Polisi Karena Mencuri HP di Warung Angkringan – BeritaNasional.ID

banner 120x600
banner 468x60

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM- Niat kongkow bersama orang tersayang, Handphone kesayangan malah hilang. Itulah yang dialami oleh Alfan Hidayah seorang pemuda berusia 18 tahun yang berasal dari Kelurahan Kedopok Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah menerangkan, bahwa kejadian yang menimpa Alfan Hidayah ini terjadi pada Sabtu 06 April 2024 sekira jam 23.00 di angkringan sekitaran Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

banner 325x300

Zainullah menjelaskan, saat itu korban Alfan Hidayah bersama pacar dan teman-temannya datang ke Angkringan untuk kongkow. Sebelumnya, terdapat beberapa pemuda yang sedang minum miras salah satunya adalah tersangka Yoga Prasetyo (19 tahun) warga Kelurahan Kedopok.

Tak berapa lama kemudian, Yoga Prasetyo dan pemuda lainnya tadi tiba-tiba duduk bareng satu meja milik korban Alfan Hidayah.

“Handphone milik korban Alfan Hidayah lalu dititipkan kepada pacarnya dan langsung dimasukkan ke dalam tas. Waktu mereka ngobrol, tiba-tiba pacar Alfan Hidayah dan temannya terlibat cekcok.

Usai cekcok mereda, saat Alfan Hidayah menanyakan handphone miliknya, baru diketahui bahwa Handphone yang dimasukkan di dalam tas hilang.” ucap Kasihumas kepada BeritaNasional.ID rabu (12/06/2024).

Berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat oleh korban, jajaran Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa hp Oppo A58 berwarna hijau.

“Jadi saat ada cekcok kecil antara pacar dan teman korban, dimanfaatkan oleh Yoga Prasetyo untuk mencuri Handphone korban yang disimpan di dalam tas.” jelasnya.

“Motif pelaku Yoga Prasetyo mengambil Hp korbaan memang murni karena motif ekonomi. Yoga Prasetyo mengaku tidak punya uang dan memang memiliki niat untuk mengambil hp Korban.” terangnya.

Lebih lanjut, Iptu Zainullah menjelaskan bahwa terhadap tersangka, akan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

(Yuli/Bernas)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *