BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Terhitung sejak tanggal 26 Pebruari 2024, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Bondowoso oleh Pj Bupati Bondowoso, Drs. H. Bambang Soekwanto, MM.
Padahal, Sugik, sapaannya masih menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam proses sidang, seharusnya Sugik tidak diberi sanksi atas tuduhan melanggar kode etik.
Juru Bucara Sugik, Aman Almuhtar, SH mengatakan, kliennya saat ini sedang menjalan proses persidangan di PTUN Surabaya. Jadi sebelum ada keputusan inkrath, kilennya bolak-balik Situbondo – Surabaya.
Ketika dikonfirmasi apakah Sugik tidak pernah masuk sejak distafkan di Kantor Kecamatan Prajekan, Aman, sapannya, mengatakan, informasi itu tidak benar. Kalau tidak sidang, klien saya pasti masuk kerja.
“Setiap hari kamis, klien saya menjalani sidang di PTUN Surabaya. Secara otomatis berangkatnya hari Selasa. Pulang ke Situbondo hari kamis. Mulai hari Selasa, Rabu, hingga Kamis, dapat dipastikan klien saya tidak masuk kerja,” jelasnya, Rabu 6/3.
Dikatakan, kliennya sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan. Karena yang bersangkutan mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dari pimpinannya.
Semula, klien saya sebagai Kadispendik dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan IVC, digeser menjadi Pegawan Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan pelaksana sebagai Staf Pengelola Sistem Informasi Kependudukan pada Kecamatan Prajekan dengan kelas jabatan 6. (Syamsul Arifin/Bernas)