Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Menjalani hidup dalam situasi serba sulit membuat seseorang berbuat nekat. Seperti yang dilakukan oleh tersangka Dahlan (58) Warga Dusun Tanah Merah Rt. 08/Rw. 02 Desa Bukabu Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep Madura yang nekat melakukan pencucian.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardono melalui Kasi Humas Ipda Bobby Dwi Siswanto, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 04.30 Wib
“TKP-nya di depan Toko Indomaret Desa Prajekan Kidul, Kecamtan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, persisnya di Pasar Prajekan. Korbannya Agus Triatmoko (50) warga Desa Prajekan Kidul Rt.01/Rw.14 Kecamatan Prajekan,” kata Bobby, sapaannya, Rabu, 20/3 2024.
Saksi yang mengetahui kasus tersebut, lanjutnya, Restu Imam Syafi’i (25) warga Dusun Lor Sawah Desa Lumutan RT.29/RW.07, Kecamatan Prajekan dan Ahmad Rifa’i (30) Dusun Grundo Rt.02/Rw.13, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan.
Ditambahkan, yang dicuri 1 unit sepeda motor honda supra 125 warna hitam dengan Nopol P 6689 DV tahun 2011. Aksi tersangka dipergoki oleh Restu. Saat itu, pelaku telah berhasil membawa sepeda motor milik korban dan diteriaki maling. Pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor hasil curiannya ke arah utara.
Warga yang mengetahui melakukan pengejaran. Sesampainya di Arnold Gym, pelaku berhasil ditangkap dan hakimi oleh warga. Lalu pelaku diserahkan ke Polsek Prajekan berikut barang buktinya barang bukti berupa
1 unit sepeda motor supra 125 th 2011 warna hitam Nopol P 6689 DV, 1 buah tas pingang milik pelaku yang di dalamnya berisi 1 buah dompet, 2 buah KTP, 2 buah kunci T, 1 buah Hp merek Nokia warna hitam.
“Korban mengalami kerugian atas pencurian tersebut kurang lebih Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), kata Bobby. (Syamsul Arifin/Bernas)