Lina Mukherjee Bebas Penjara Kasus Konten Makan Babi, Penampilannya Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

loading…

Lina Mukherjee baru saja bebas dari penjara bebas kasus konten makan kulit babi dengan baca Bismillah. Foto/ Instagram

banner 325x300
JAKARTA – Lina Mukherjee baru saja bebas dari penjara Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Rabu (20/11/2024).

Kreator konten yang dikenal dengan gaya India itu resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus konten makan kulit babi dengan mengucapkan Bismillah.

Momen kebebasan Lina Mukherjee diunggah akun TikTok timnya, @linamukherjeeteam. Lina tampak semringah saat memamerkan surat kebebasannya dengan digandeng oleh petugas lapas.

Di hari kebebasannya, Lina tampil nyentrik dengan gaun ungu yang didesain sendiri olehnya. Penampilannya begitu mencolok karena warna yang sangat cerah.

Bahkan, dia memakai anting, sepatu heels tinggi dan tas serba ungu. Penampilan ini seolah merepresentasikan keceriaannya karena akhirnya mengirup udara bebas.

“Baju ini aku design sendiri,” tulis Lina di stroy akun Instagram @linamukherjee_, dikutip Kamis (21/11/2024).

Lina pun menghabiskan waktu dengan menyantap makanan dan menginap di hotel setelah kebebasannya.

Dalam sebuah konten di mobilnya, Lina sempat mengucapkan terima kasih kepada sejumlah artis yang selama ini selalu menunjukkan kepedulian kepadanya saat mendekam di balik jeruji besi, seperti Dinar Candy, Saipul Jamil, Annisa Bahar hingga Isa Zega.

“Aku ucapin buat Dinar Candy ya. Terima kasih banget selama aku di lapas dia kasih aku uang jajan terus. Ya ampun, sebulan bisa sampai tiga atau empat kali. Dinar Candy adalah orang paling baik yang pernah aku kenal. Dia care banget, sampai aku pulang dibeliin tiket. Buat Bang Ipul, makasih udah lima kali jengukin aku di ‘pesantren’,” kata Lina.

Lina yang saat ini masih berada di Palembang berencana untuk ke Jakarta karena banyak tawaran pekerjaan dan akan melakukan jumpa pers.

(tdy)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *