SUARAKRITIK.COM-DUMAI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang menimpa PT. Dumai Mandiri Jaya.
Tiga tersangka berhasil diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian. Peristiwa pencurian ini terjadi di Jalan Sejahtera, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur pada Rabu (29/5/2024).
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, S.I.K, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara intensif sejak laporan masuk.
“Kami telah menerima laporan dari pihak PT. Dumai Mandiri Jaya terkait hilangnya sejumlah trafo Power Supply (kompenen yang menghubungkan daya ke rumah-rumah atau power supply WIFI) di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujar AKP Primadona.
Kasus ini bermula saat saksi yang merupakan pengawas lapangan, Trean Eska Yama, mengecek seluruh lokasi pada tanggal 29 Mei 2024 dan menemukan bahwa beberapa unit Power Supply milik perusahaan telah hilang.
Barang-barang yang dicuri 14 unit power supply 30 volt dan 3 unit power supply 20 volt, dengan total kerugian perusahaan mencapai +/- Rp29.400.000,- (dua puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami segera melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku,” jelas AKP Primadona.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka utama, FA alias AGUNG, di kediamannya pada Rabu (16/10/2024).
Dalam interogasi, FA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ada tiga rekannya yang ikut serta dalam aksi pencurian tersebut. Dua dari rekannya, yakni R alias ARDI dan AS alias ADI, juga berhasil diamankan di lokasi terpisah di wilayah Bukit Datuk, Dumai.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian, serta beberapa alat seperti obeng dan tang yang digunakan untuk merusak trafo dan kemudian melepaskan power supply dari trafo. Sementara satu tersangka lainnya, Berinisial “J”, masih dalam tahap pencarian oleh tim kami,” tambah AKP Primadona.
Polisi menduga bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus operandi merusak pintu trafo lalu melepaskan power supply yang terpasang kemudian menjualnya ke pihak lain.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berusaha secepatnya menangkap tersangka lain yang masih buron,” tegas AKP Primadona.
Ketiga tersangka yang telah diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal seperti ini dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungannya.