BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Untuk yang kesekian kalinya, mantan Kepala Kajari Bondowoso Puji Triasmono dan mantan Kasi Pidsus Alexander Silaen kembali di sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin siang (4/03/2024).
Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 775 juta atas penanganan penghentian perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Kali ini sidang memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kasus tersebut.
Dari 4 saksi yang diperiksa, salah satunya adalah Kepala Dinas Binamarga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi atau BSBK Kabupaten bondowoso H. Munandar, SP, MM. Dalam kasus ini, H. Muna, sapaannya, diduga juga terlibat.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang melibatkan mantan Kajari Puji Triasmoro, mantan Kasi Pidsus Alexander Silaen, Andhika Imam Wijaya Direktur Wijaya Gemilang dan Yossy Sandra Setiawan Dirut CV Yoko, pemberi suap.
Empat saksi yang diperiksa Kepala Dinas BSBK H. Munandar, SP, MM, Sekretaris Dinas BSBK Ansori, ST, Kabid Bina Marga Novim Dwi Handoyo dan Kabid Koodinator Pemeliharaan Jalan M Hasan Affandi.
Dalam sidang, H. Muna mengaku kepada Majelis Hakim, diperintah Sekda H. Syaifullah, SE meminta fee 10 hingga 17 persen dalam sejumlah proyek. Baik proyek yang dilelang maupun penunjukan, termasuk Proyek Strategis Daerah (PSD).
Kemudian 7% dari fee tersebut digunakan untuk Bupati, Wakil Bupati anggota Forkopimda, yaitu Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim, Komandan Brimob, dan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso.
Fee proyek tersebut diberikan tahun 2020 dan 2021. Setelah Syaifullah pensiun, fee proyek terus berjalan. Namun kali ini yang meminta fee proyek sebanyak 15% adalah puteri Bupati Drs. KH. Salwa Arifin yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Bondowoso.
Pada tahun 2022 dan 2023, terdakwa Puji Triasmoro melalui Alexander Silaen juga meminta fee proyek sebesar 5% pada sejumlah PSD yang menggunakan jasa pendampingan kejaksaan Bondowoso.
Dari sejumlah proyek tersebut terkumpul uang sebesar Rp 698 juta. Uang sebesar itu tidak diberikan cash, tapi dicairkan 3 kali. Pertama dan kedua masing-masing Rp 300 juta dan Rp 140 juta di berikan kepada Kasi Intel Samsu Yoni dan Rp 250 juta diberikan kepada Puji Triasmoro.
Disamping itu, Puji Triasmono juga menerima fee proyek sebesar Rp 300 juta dari Sekretaris Dinas BSBK Ansori, ST yang saat itu menjabat sebagai Plt Kadis BSBK. Total Puji menerima Rp 550 juta.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto akan mendalami keterangan saksi yang terlibat dalam aliran fee proyek tersebut. Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Kasi Intel Kejari Bondowoso Samsu Yoni.
Informasi BeritaNasional.ID, pada tahun 2020 hingga 2021 ada 28 proyek di Bondowoso, baik penunjukan, lelang, maupun PSD. Semua proyek di minta fee 10 sampai 17 persen oleh Dinas BSBK. (Syamsul Arifin/Bernas)