BeritaNasional.id, Tanggamus Lampung – Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Panitia pemungutan suara (PPS) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD), menyambangi tokoh masyarakat di kecamatan Pugung Tanggamus dalam rangka audensi, Senin (24/6/24).
Seperti di kediaman Hasbulloh, ZS, audensi dikemas dalam silaturahmi, bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara tokoh masyarakat Insan pers dan PPK PPD di kecamatan Pugung dalam mewujudkan Pilkada serentak 2024, jujur adil kondusif.
Sebagai tokoh masyarakat yang juga Jurnalis wilayah Lampung, Hasbulloh menyambut baik, bahkan menyarankan kepada PPK,PPS dan PKD tetap menjalin komunikasi dengan segenap elemen masyarakat baik dalam tahapan Pilkada 2024 agar di Kecamatan Pugung berjalan jurdil kondusif.
Menurutnya, pihak masyarakat Insan Pers pada prinsipnya tidak terlalu mencampuri kinerja PPK, PPS dan PKD. Kendati demikian, disarankan senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan segenap elemen, tokoh agama/masyarakat.
” jalin kordinasi dengan PPK, PPS dan PKD sehingga pilkada serentak 2024 jurdil sukses, ” tutur Hasbulloh ZS, pria dengan nama gelar adat Suntan Nimbang Bicakha tersebut.
Sementara Ketua PPK Kecamatan Pugung, Sulistino di dampingi Taufik dan Alwi, mengatakan kunjungan ke tokoh masyarakat yang juga Pers Wilayah lampung, Bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara tokoh masyarakat tokoh agama, Insan pers dan PPK PPD di kecamatan Pugung dalam mewujudkan Pilkada serentak 2024, yang jujur adil serta kondusif.
” Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),”ungkap Sulistino.
Adanya PPK, PPS dan KPPS berperan penting dalam kesuksesan Pilkada Serentak 2024. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan seluruh aspek teknis di setiap wilayah kerja berjalan sesuai dengan aturan yang dibuat.
Selengkapnya panduan tugas PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada serentak 2024 lengkap dengan persyaratan yang dihimpun dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Demikian juga Tugas PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada serentak 2024 dan Syarat Menjadi Anggota PPK, PPS dan KPPS,” ujarnya.
Lanjut Sulistino berdasarkan Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terdapat sejumlah syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS. Berikut persyaratannya:
Pertama Warga Negara Indonesia
Berusia 17 sampai 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 2024.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan andil.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Itulah sederet tugas PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada serentak 2024 beserta syaratnya.pungkasnya.
Laporan Julian Mahendra.
Hadir pada Audensi ,Sulistino PPK, Achmad Taufik, Alwi, Hasbulloh.ZS, Julian Mahendra, Maulana, Badri, PPS, Roma, Arpat, PKD, Santi dan Selta Rina. (*/vit)