BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berdikari melaporkan kasus dugaan korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) ke Kejaksaan Negeri Bondowoso, senin, (24/6/2024).
LSM Berdikari minta Kejaksaan Negeri Bondowoso segera memanggil dan memeriksa Komisaris PT Bogem, H. Sumarhum, agar kasus yang telah merugikan keuangan APBD Bondowoso ini segera diungkap.
Ketua LSM Berdikari, Heri Masduki mengatakan, walaupun Kejari Bondowoso telah menetapkan dua tersangka dan sudah divonis bersalah, namun hingga saat ini belum memanggil Komisaris PT Bogem, H. Sumarhum.
“Kami melaporkan kasus ini berdasarkan audit atas Pengelolaan Keuangan dan Aset PT. Bondowoso Gemilang Tahun 2019 sampai dengan Februari 2020. PT. Bogem belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Organ,” jelasnya.
PT Bogem, lanjutnya, belum memiliki Organisasi dan Kepegawaian, Keuangan, Pelayanan Pelanggan, Resiko Bisnis, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Barang, Pemasaran; dan Pengawasan.
Komisaris PT. Bogem, H. Sumarhum juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Kopi Arabika “Java Ijen” yang merupakan pemasok utama kopi arabika green bean ke Perusahaan yang dipimpinya.
“Selain itu, pada saat audit (stock opname kopi) di gudang penyimpanan terdapat persediaan kopi dalam bentuk HS Kering sebanyak 175 karung (10.500 kg). Komisaris H. Sumarhum, merekayasa seakan PT. Bogem telah melakukan pembayaran 100% seluruh persediaan kopi di gudang penyimpanan, baik HS Kering maupun green bean kepada UPH Java Ijen,” jelasnya.
Pembelian kopi tersebut, lanjutnya, tidak sesuai dengan perjanjian/kesepakatan, karena mutu kopi Green Bean yang dibeli dari UPH Java Ijen tidak sesuai dengan perjanjian/kesepakatan yang mengakibatkan kerugian negara (APBD Pemkab Bondowoso, red).
Dia menjelaskan, dari hasil audit pengelolaan keuangan, asetnya dan aset PT. Bogem pada tahun 2019 sampai dengan Februari, ditemukan penatausahaan keuangan dan persediaan yang tidak memadai.
Sehingga dalam pemilihan penyedia (supplier) green bean coffe, PT Bondowoso Gemilang tidak memenuhi prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Berdasarkan rekening koran an. PT Bondowoso Gemilang terdapat aliran dana ke rekening pribadi atasnama Rudi Hartoyo, SP sebesar Rp1.641.538.200.
“Berdasarkan rekening tersebut terdapat transaksi pembelian dan penjualan dalam partai besar yang pembayarannya dilakukan secara tunai. Namun pada saat dilakukan uji petik transaksi penjualan, ditemukan transaksi penjualan fiktif,” bebernya
Menurutnya, akibat transaksi itu terdapat selisih antara stock opname dengan pencatatan persediaan kopi Arabika green bean. Padahal, terdapat pembelian kopi Robusta yang tidak tercatat pada laporan keuangan dan persediaan.
Kami meminta Kejari Bondowoso untuk melakukan pemeriksaan terhadap H. Sumarhum, atas perjanjian/kesepakatan kemitraan dengan UPH Java Ijen. Selain itu, LSM Berdikari minta Kejari untuk memeriksa UPH Java Ijen agar mempertanggungjawabkan ketidaksesuaian mutu kopi Arabika green bean, dan mempertanggungjawabkan aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Rudi Hartoyo, SP sebesar Rp 1.641.538.200,00.
“Maka dari itu kami minta pihak Kejari Bondowoso untuk memanggil pihak-pihak yang terkait agar mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum,”imbuhnya. (Syamsul Arifin/Bernas)