Belum lama ini tersiar kabar bahwa salah satu entitas kripto Indonesia tengah menjajaki aksi initial public offering (IPO) dengan target dana yang cukup besar. Hal itu terungkap setelah setelah Direktur Utama Datindo Entrycom, E Agung Setiawati mengatakan bahwa pihaknya telah menerima mandat sebagai Biro Administrasi Efek (BAE) untuk sebuah perusahaan kripto.
Dalam sebuah laporan disebutkan bahwa entitas yang dimaksud bergerak di bidang perdagangan dan bukan pembuat aplikasi. Namun demikian, masih belum jelas siapa entitas yang bakal segera melantai di Bursa Efek Indonesia itu.
Merespons hal itu, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana tersebut. Sehingga kuat dugaan, aksi strategis itu belum akan terlaksana pada tahun ini.
“Saya belum mendapatkan info (rencana IPO perusahaan kripto),” jelasnya kepada BeInCrypto.
Pun demikian, jika jadi terlaksana, langkah anyar itu bakal menjadi terobosan besar. Lantaran sampai saat ini belum ada perusahaan kripto asal Indonesia yang menjadi perusahaan publik.
OJK Wajibkan Modal Minimum Rp100 Miliar Untuk Entitas Kripto
Sebagai catatan, tidak lama lagi peralihan wewenang pengawasan industri kripto dari Badan Pengawas Perdangangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal terlaksana, beberapa waktu lalu OJK telah merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.
Dalam draft tersebut terungkap bahwa wasit aset kripto baru itu akan melakukan penyesuaian terkait besaran setoran modal bagi perusahaan kripto. Dalam salah satu klausul tertulis bahwa setiap entitas yang akan mengajukan izin usaha sebagai Pedagang Aset Kripto wajib memiliki modal sebesar Rp100 miliar.
Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp50 miliar. Tidak berhenti disitu, OJK juga memiliki hak untuk meminta penambahan ketentuan keuangan khusus atau penetapan besaran permodalan kepada perusahaan berdasarkan dominasi pasar, jumlah pelanggan aset kripto, volume transaksi dan keterkaitan dengan pelaku pasar lain yang bisa berdampak sistemik.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dari ketentuan Bappebti sebelumnya yang mengharuskan setiap Pedagang Fisik Aset Kripto memiliki modal wajib sebesar Rp50 miliar dengan ekuitas Rp40 miliar. Pengetatan aturan itu sengaja dilakukan sebagai salah satu upaya OJK untuk memastikan pertumbuhan yang terjadi di sektor kripto bisa tetap stabil dan juga aman.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.