Ini Alasan OJK Siapkan Sandbox Bagi Pelaku Kripto Baru

banner 120x600
banner 468x60

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator utama yang mengawasi industri kripto mulai Januari 2025 mendatang, terus menggodok pematangan kebijakan di sektor anyar tersebut. Untuk memastikan setiap inovasi berjalan dengan lancar, OJK telah menyiapkan sandbox bagi calon perusahaan kripto baru yang akan memulai bisnisnya di Indonesia.

banner 325x300

Dalam diskusi di acara Risk & Governance Summit 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Inoasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi menuturkan, salah satu tantangan dalam teknologi keuangan digital adalah kehadiran inovasi yang bisa hadir lebih dulu ketimbang kerangka peraturannya.

Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan sandbox bagi setiap inovator yang akan menawarkan bisnisnya di Indonesia.

“Teknologi baru seperti artificial intelligence (AI), blockchain dan big data analytic, jika tidak dilakukan pengaturan yang mengarah pada penggunaan secara bertanggung jawab, bisa terbayang bagaimana dampaknya terhadap sektor jasa keuangan dan berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan nasional,” jelas Hasan.

Oleh karena itu, melalui sandbox, OJK memberikan waktu selama 12 bulan bagi peserta untuk menguji inovasinya, sembari mengukur bagaimana dampaknya terhadap perlindungan konsumen dan juga kelayakan model bisnisnya.

Menurut Hasan, sandbox perlu hadir lantaran pertumbuhan transaksi keuangan digital di Indonesia bakal terus menanjak. Di tahun 2025 angkanya akan mencapai US$109 miliar, yang setara dengan tingkat pertumbuhan rerata 15% per tahun.

Pastikan Sandbox Hanya Untuk Entitas atau Model Bisnis Baru

Hasan menegaskan bahwa sandbox dimaksudkan hanya untuk entitas kripto baru yang akan beroperasi di Indonesia. Sedangkan pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bakal bisa langsung beroperasi seperti biasa, pasca transisi dilakukan.

OJK mengatakan bahwa pihaknya bakal mengadopsi pendekatan yang sudah dilakukan oleh Bappebti terhadap Pedagang Aset Kripto. Namun bagi entitas yang sudah mendapatkan tanda terdaftar dan ingin meluncurkan produk baru maupun model bisnis baru, wajib untuk masuk ke sandbox.

Pemanfaatan sandbox sebagai wadah untuk menguji setiap inovasi bukanlah tanpa alasan. Pasalnya melalui mekanisme seperti itu, regulator dan juga pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman yang sama tentang inovasi yang akan berjalan, sehingga kerangka pengaturannya kelak dan juga perlindungan terhadap konsumen bisa lebih maksimal.

Sebagai catatan, sandbox sendiri tidak hanya diperuntukkan untuk sektor kripto. Industri lain yang ada di bawah pengawasan Hasan juga akan mendapatkan ketentuan yang sama.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *