DOJ Gugat Apple atas Monopoli, Soroti Pajak 30% untuk Entitas Kripto

banner 120x600
banner 468x60

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ), bersama dengan 16 negara bagian dan Distrik Colombia di Amerika Serikat, mengajukan gugatan antimonopoli terhadap raksasa teknologi global Apple Inc.

banner 325x300

DOJ dan para penggugat lainnya menganggap kebijakan Apple dengan membatasi hadirnya aplikasi yang berpotensi mengganggu bisnis perusahaan adalah bentuk pelanggaran terhadap undang-undang anti monopoli.

Dalam dokumen gugatan setebal 88 halaman, mereka juga menyoroti langkah Apple yang memblokir kemampuan pengembang untuk menggunakan metode pembayaran dalam aplikasi, selain yang sudah disiapkan oleh perusahaan, seperti adanya aplikasi mata uang virtual yang digunakan konsumen transaksi dan semacamnya.

“Apple hanya mengizinkan aplikasi yang kehadirannya menguntungkan perusahaan, termasuk soal diperbolehkannya aplikasi mata uang virtual secara terbatas untuk beberapa pengguna. Di sisi lain, aplikasi yang memiliki potensi ancaman terhadap bisnis perusahaan malah dibatasi,” tulis gugatan.

Selain itu, tuntutan tersebut juga menggarisbawahi pungutan pajak 30% yang dibebankan Apple kepada aplikasi yang tidak dikembangkan oleh pihaknya.

Perihal pungutan ini sebenarnya sudah sering kali mendapatkan pertentangan dari kalangan industri. Pasalnya, Apple juga memungut biaya pajak 30% lagi dari harga pembelian layanan tambahan di dalam aplikasi tersebut.

Minta Apple Berhenti Cegah Pembuatan Wallet Digital

Gugatan dari DOJ ini meminta pengadilan agar memerintahkan Apple untuk menghentikan kebijakan anti monopolinya, termasuk memblokir aplikasi streaming cloud dan mencegah pembuatan alternatif wallet digital.

Wall Street Journal melaporkan bahwa juru bicara Apple menyebut gugatan ini mengancam prinsip yang membedakan produknya di pasar yang sangat kompetitif. Jika akhirnya disetujui pengadilan, perusahaan khawatir kemampuannya untuk membangun jenis teknologi yang diharapkan oleh penggguna akan hilang. Kemudia, hal itu malah akan menjadi preseden berbahaya lantaran pemerintah mengambil peran besar dalam merancang teknologi untuk masyarakat.

Komunitas kripto sebenarnya sudah sejak lama menggugat Apple terkait kebijakannya yang dinilai sewenang-wenang. Pada akhir November tahun lalu, Cash App dan Venmo melayangkan gugatan class action lantaran aturan Apple membuat mereka harus membayar biaya lebih mahal.

Tuduhan tersebut juga menyebutkan bahwa entitas yang dipimpin oleh Tim Cook itu telah menandatangani perjanjian anti persaingan dengan kedua perusahaan untuk membatasi penggunaan teknologi kripto.

“Perjanjian yang dibuat perusahaan membuat persaingan fitur antar platform menjadi terbatas, karena teknologi terdesentralisasi kripto dilarang untuk digunakan di platform yang akan datang maupun yang sudah ada,” bunyi gugatan Cash App dan Venmo.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *