BeritaNasional.ID.MAMUJU SULBAR —inas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode Januari 2024 di Hotel Berkah Jln. Soekarno Mamuju, Selasa 16 Januari 2024.
Penetapan harga TBS bertujuan sebagai acuan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam pembelian TBS Petani kelapa sawit mitra. Juga kegiatan diadakan dengan memedomani Peraturan Menteri Pertanian RI No. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Selain itu, untuk memberikan kepastian dan perlindungan perolehan harga yang wajar dari tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun, serta menghindari persaingan tidak sehat antara PKS.
“Alhamdulillah, hari ini (Selasa 16 Januari red.) Tim Penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun sebesar Rp. 2.208,23/kg, terjadi kenaikan harga jika dibandingkan pada periode Desember 2023 sebesar Rp. 2.200,02/kg,” kata Syamsul Ma’rif, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar
Menurut Syamsul, adanya peningkatan harga TBS merupakan kabar menggembirakan karena periode ini stabil.
Rapat dihadiri Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian Daerah Sulbar, serta Biro Hukum. Sementara dari OPD tingkat kabupaten, yaitu Dinas Perkebunan Mamuju, Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Mamuju Tengah, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasangkayu.
Kegiatan itu, juga dihadiri perwakilan dari GAPKI Cabang Sulawesi, Apkasindo Sulbar, DPW Apkasindo Perjuangan Sulbar, SPKS Sulbar dan 11 Perusahaan Kelapa Sawit yang ada di Sulbar.
Dengan ditetapkannya harga TBS, semua perusahaan wajib memberlakukan harga TBS sesuai ditetapkan Tim penetapan. Haga TBS tersebut berlaku sejak tanggal 16 Januari 2024 sampai pada penetapan harga TBS bulan berikutnya. (rls)