Diancam Mantan Pacar Sebarkan Video Syur, Audrey Davis Laporkan sang Pelaku ke Polisi

banner 120x600
banner 468x60

loading…

banner 325x300

Audrey Davis kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan video syur mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2024). Foto/Instagram @audreydavis_officiall

JAKARTA – Audrey Davis kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan video syur mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2024). Tak sendiri, Audrey hadir di Polda Metro Jaya bersama sang ayah, David Bayu, serta kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

David Bayu hari ini sempat menyampaikan komentarnya terkait penangkapan pria berinisial AP.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya bekerja sama dengan baik mengusut langsung, menangani masalah ini. Direktorat Kriminal khusus Polda Metro Jaya, terima kasih,” kata David Bayu kepada wartawan.

Sebelumnya, polisi sempat menyinggung adanya dugaan pengancaman AP kepada Audrey. Adapun ancaman tersebut dilakukan AP sebelum menyebarkan video syur itu ke media sosial.

Menanggapi hal ini, pihak Audrey sudah melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2024.

“Mungkin saya pertegas lagi kenapa pada tanggal 7 kita buat laporan karena ada dugaan dan memang ternyata setelah diproses ada ancaman untuk menyebarkan. Jadi keputusan klien kami dan putrinya untuk membuat laporan polisi pada tanggal 7 Agustus kemarin,” beber Sandy Arifin.

“Kemudian hari ini ada keterangan tambahan juga berikut dengan ada beberapa bukti yang kita tambahkan,” lanjut sang pengacara.

Namun demikian, Sandy belum menjelaskan secara detail ikhwal laporan kliennya atas dugaan tersebut.

Sementara soal bukti yang dimaksud, Sandy juga belum bersedia membeberkannya kepada awak media. Dia menilai, hal ini masih dalam proses penyidikan pihak berwajib.

“Karena bukti dan BAP juga tidak mungkin kita sampaikan karena bukan kewenangan kami. Mungkin rekan-rekan bisa menanyakan ke piha penyidik,” kilah Sandy Arifin.

(tsa)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *