Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 5 April lalu menerbitkan surat edaran tentang penegasan implementasi penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Surat edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 itu merupakan kejelasan atas proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang diharapkan lebih kompetitif dan terpercaya.
Kasan, selaku Plt. Kepala Bappebti, mengatakan bahwa terbitnya SE ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang lebih matang dalam mendorong pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang teratur, wajar, dan transparan.
“Perkembangan aset kripto yang sangat cepat dan dinamis menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar saat ini,” terang Plt. Kepala Bappebti itu.
Selain itu, SE ini juga memberikan penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti sebagai bentuk implementasi Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Rincian Ekosistem Bursa Berjangka Aset Kripto di Indonesia
Setelah melalui berbagai pertimbangan, Bappebti memutuskan untuk menyetujui pengakhiran kerja sama PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) dengan PT Kliring Berjangka Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan terintegrasi. Sebab, ini menjadi salah satu tolok ukur berkembangnya perdagangan aset kripto yang lebih baik.
Aldison, selaku Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan di Bappebti, menjelaskan bahwa SE 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 lahir sebagai penegasan kepada para pelaku usaha aset kripto terkait ekosistem yang ada saat ini.
“SE ini menjawab kebutuhan pelaku usaha yang telah berizin dari Bappebti terkait implementasi Perba Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka,” ungkap Aldison.
Dengan diterbitkannya SE ini, ekosistem aset kripto di Indonesia saat ini terdiri dari CFX sebagai bursa berjangka aset kripto, PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, serta PT Tennet Depository Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia yang merupakan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
Aldison menambahkan bahwa Bappebti berharap penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Indonesia menjadi salah satu sarana perdagangan komoditas yang andal, transparan, dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat yang menjadi pelanggan aset kripto.
Sementara itu, Olvy Andrianita, selaku Sekretaris Bappebti, menerangkan bahwa saat ini adalah tahun transisi peralihan kewenangan peraturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bappebti berprinsip bahwa peralihan kewenangan ini harus berjalan dengan baik.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.