BeritaNasional.ID, Jakarta — Ahmad Sahroni, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (22/03/2024).
Sahroni dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tiba di KPK, Sahroni membenarkan terdapat aliran uang dari SYL kepada NasDem. Aliran uang tersebut diberikan SYL sebanyak dua kali dengan nilai Rp40 juta dan Rp800 juta.
“Iya, memang benar ada, Rp 40 juta ya, dua kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja,” ujarnya.
Sementara untuk uang Rp800 juta, ia mengatakan sudah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
“Tapi yang pertama Rp800 juta sudah dikembalikan. Jadi ada dua, Rp 800 juta dengan 40 juta. Yang 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau enggak salah sudah dikembalikan,” jelasnya.
Uang itu juga disebutnya diperuntukan untuk sumbangan.
“Rp800 juta itu sumbangan juga tapi enggak dipakai, kami kembalikan, sudah dikembalin ke rekening penampungan,” pungkasnya.
Ia kemudian menyebtukan, NasDem tidak mengetahui asal-usul uang yang diberikan SYL saat itu.
“Tercatat, diterima tapi enggak dipakai, makanya duit itu dikembalikan. Kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu. Untuk dana 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” tutupnya. (Ay/Bernas)